Satreskoba Polrestabes Surabaya Tangkap Oknum PNS Bolos Jaga Check Point

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, tersangka memakai sabu sejak satu tahun terakhir.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Jun 2020, 18:52 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 09:11 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Surabaya - Anggota unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seseorang berinisial PM (42) warga Surabaya, oknum PNS di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, lantaran terlibat kasus dugaan narkoba jenis sabu.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, tersangka memakai sabu sejak satu tahun terakhir, dan sudah ketergantungan.

"Tersangka, yang seharusnya bertugas memantau pos cek point di Bundaran Waru, bolos untuk mengkonsumsi sabu di salah satu hotel di Surabaya," ujar Memo, Rabu, 3 Juni 2020.

Tersangka diamankan saat berada di parkiran dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pipet di saku celananya.

"Dari penemuan itu, anggota melakukan penggeledahan disalah satu kamar yang ditempati, disana kami temukan barang bukti sabu seberat 0,34 gram," ia menambahkan.

Memo menegaskan, pihaknya juga sudah mengantongi identitas penyuplai sabu kepada tersangka. "Kami sudah kantongi identitas penyuplainya dan saat ini berstatus DPO," kata Memo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Alasan Konsumsi Sabu

Tiga Perwira Reserse Narkoba Tersandung Sabu Sebelum AKBP Hartono
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Sementara itu, tersangka mengaku stres karena orangtuanya menikah lagi sehingga melampiaskan dengan mengkonsumsi sabu. "Saya stres, orang tua saya kawin lagi," ujar dia.

Tersangka yang berdinas di Kecamatan Tenggilis Mejoyo menyatakan, pertama kali mengkonsumsi sabu setelah bertemu dengan teman sekolah saat acara reuni.

"Pertama di kasih tahu teman saat reuni, kalau menggunakan sabu bisa menghilangkan stres," ujar dia yang mengaku baru dua bulan mengkonsumsi narkoba.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 UU RI no 35 tahum 2009 tentang narkotika dan diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya