Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Hand Sanitizer Oplosan

Menurut Kepala Unit Pidana Ekonomi, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, produsen dan pengoplos and sanitizer adalah dua orang dari Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Mei 2020, 07:25 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2020, 02:00 WIB
Hand Sanitizer
Hand sanitizer. (iStock)

Liputan6.com, Surabaya - Anggota unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar produsen dan pengoplos hand sanitizer tak disertai izin edar dari BPOM.

Menurut Kepala Unit Pidana Ekonomi, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, produsen dan pengoplos adalah dua orang dari Surabaya yaitu JSTG (36) dan PP (34) asal Sidoarjo. Terbongkarnya kasus ini, lanjut AKP Teguh menyusul laporan masyarakat mahalnya harga hand sanitizer di pasaran.

"Hand sanitizer (yang dijual pelaku) sebagian membeli dari Jogja dalam bentuk botolan tanpa merk, dan juga yang bersangkutan membuat sendiri dari beberapa campuran alkohol yang bukan food grade, di mana itu tanpa takaran jelas kemudian dicampur dan ditempeli merk yang bersangkutan," ujar AKP Teguh, Kamis, 30 April 2020.

Pelaku JSTG menjual hand sanitizer itu dalam kemasan jeriken 5 liter seharga Rp 175 ribu kepada PP, untuk kemudian dijual lagi dengan harga Rp 275 ribu kepada masyarakat. Sejak beroperasi pada Maret 2020, keduanya mendapatkan omzet kurang lebih Rp 2,5 juta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Sita Barang Bukti

Ilustrasi Hand Sanitizer
Ilustrasi penggunaan hand sanitizer. (dok. Foto Noah/Unsplash)

Dari tangan pelaku, polisi menyita 76 kemasan jeriken ukuran 5 liter tanpa merk, 30 kemasan jeriken ukuran 5 liter dengan merk Clean’z, 1 bendel nota pembelian dan penjualan, dan 2 buah stiker merk Clean’z.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini diancam pasal 196 juncto 98 ayat 1 dan 2, pasal 197 juncto pasal 106 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan Permenkes nomor 1189 tahun 2010 tentang izin produksi alat kesehatan dan PKRT juncto pasal 5 ayat 1 Permenkes nomor 1990 tahun 2010 tentang izin edar alat kesehatan dan PKRT.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya