Tempat Hiburan Malam Nekat Buka Saat Masa Transisi di Surabaya Dapat Sanksi Pencabutan Izin

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya kirim surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengenai permohonan penutupan tempat rekreasi hiburan umum (RHU).

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2020, 13:22 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 21:36 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya akan memberikan sanksi keras kepada kegiatan tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik, dan bar yang nekat buka di Surabaya, Jawa Timur pada masa transisi menuju normal baru. Sanksi itu mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin.

"Apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut," ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Jumat, (12/6/2020), seperti dikutip dari Antara.

Bahkan, lanjut dia, apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izinnya. "Makanya, mulai malam ini, Satpol PP melakukan operasi," tutur Irvan Widyanto.

Irvan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya tentang permohonan penutupan tempat RHU.

Selain itu, dia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU.

"Ini dilakukan demi keselamatan bersama. Sekali lagi ini demi keselamatan," kata Irvan yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Surabaya ini.

Terkait dengan kegiatan operasional tempat hiburan malam, lanjut dia, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19.

Namun, menurut Irvan, perwali itu masih diperlukan ada tindak lanjut melalui pedoman pelaksanaan perwali tersebut. Apalagi, tempat hiburan malam yang masuk bagian dari rekreasi hiburan umum (RHU) ini termasuk dalam kegiatan khusus.

Hingga saat ini, kata dia, pedoman pelaksanaan Perwali 28/2020 itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.

"Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka terlebih dahulu," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya juga nantinya meminta jaminan kepada para pengelola tempat hiburan malam tentang pelaksanaan kegiatannya itu.

"Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu," kata Irvan Widyanto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tempat Rekreasi Hiburan Umum Belum Boleh Beroperasi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto (Foto: Dok Satpol PP Surabaya/Dian Kurniawan)

Selain tempat hibuan malam, larangan beroperasi juga berlaku untuk tempat rekreasi hiburan umum (RHU) lainnya seperti spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran, dan tempat biliar.

Begitu juga, bioskop diminta untuk tidak buka dahulu. Selain itu, Irvan juga memastikan, berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang, tidak boleh beroperasi dahulu.

Oleh karena itu, dia meminta pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dahulu kolam renangnya. "Kolam renang tolong jangan dioperasikan dahulu, itu sudah pasti rekomendasi dari Persakmi," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya