Liputan6.com, Surabaya - Seorang lelaki berinisial SD (35) warga Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur mengaku tega menjual istri sahnya, SK (26) kepada pria hidung belang di Surabaya, Jawa Timur, karena tidak mempunyai penghasilan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik).Â
"Saya tidak bekerja pada saat awal lockdown ini. Karena butuh duit," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/6/2020).Â
Dikonfirmasi apakah yang dimaksud lockdown itu adalah PSBB, pria yang sudah menikahi SK selama 11 tahun dan dikarunia dua orang anak itu menjawab, iya.Â
Advertisement
Baca Juga
SD juga mengakui, dia yang setiap hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut sudah tidak lagi mendapatkan penghasilan yang menentu. Bahkan istrinya yang bekerja sebagai buruh pabrik harus dirumahkan imbas pandemi Corona COVID-19.Â
"Saya bekerja serabutan kadang membuat pertamanan dan juga orkesan, sekarang sepi. Istri kerja di pabrik, tapi borongan dan masih sepi karena ada lockdown dan kebutuhan hidup tidak cukup," ujarnya.Â
Akibat dari perbuatannya tersebut, Polrestabes Surabaya menangkap pelaku di salah satu kamar hotel di Jalan Mastrip, Surabaya. Saat digerebek, pelaku sedang bertransaksi dengan pelanggan.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa tagihan hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu handphone dan pakaian dalam.
Atas kejahatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Suami Tega Jual Istrinya Pakai Media Sosial
Sebelumnya, SD (35) warga asal Kecamatan Wringinanom, Gresik,Jawa Timur tega menjual SK (26) yang merupakan istri sahnya kepada pria hidung belang di Surabaya.
Suami ini menjual istrinya melalui media sosial facebook sejak 2019 hingga saat ini, dengan tarif mulai dari Rp 500 hingga Rp 900 ribu.
"Kami mengamankan satu pelaku, dia menawarkan istrinya untuk layanan seksual," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian, Jumat, 19 Juni 2020.
Ardian menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berkat patroli cyber yang dipimpin oleh KBO Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPTU Harun.
"Setelah kami telusuri ternyata ada transaksi seperti itu. Selanjutanya kami melakukan penyelidiakan dan penangkapan pelaku," ujar Ardian.
Ardian mengatakan, pelaku mengunggah foto istrinya di facebook, setelah mendapatkan pesan dari pelanggan dan sudah sesuai dengan tarif yang disepakati, pelaku mengantarkan istrinya menuju hotel yang sudah ditentukan.
"Kami mengamankan pelaku di salah satu hotel di kawasan Jalan Mastrip, Karang Pilang, Surabaya, saat pelaku bertransaksi di dalam hotel," ucapnya.
Dari hasil penggerebekan ini, lanjut Ardian, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tagihan hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu unit handphone dan pakaian dalam wanita.
"Atas kejahatannya pelaku terancam dijerat Pasal 2 UURI No. 21 th 2007 tentang TPPO dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP," ujarnya.Â
Advertisement