Pemkot Surabaya Terima 20 Laporan Pengaduan soal Bantuan Sosial COVID-19

Laporan yang diterima dari laman aplikasi JAGA Bansos milik KPK tersebut, bukan terkait dengan penyimpangan, tetapi rata-rata karena belum menerima bantuan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2020, 09:58 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 08:36 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui inspektorat menerima 20 laporan atau pengaduan terkait Bantuan Sosial (Bansos) warga terdampak COVID-19.

Laporan yang diterima dari laman aplikasi JAGA Bansos milik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tersebut, bukan terkait dengan penyimpangan, tetapi rata-rata karena belum menerima bantuan.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, ada 20 laporan yang diterima pemkot dari laman aplikasi JAGA Bansos milik KPK hingga Selasa 7 Juli 2020. Dari jumlah itu, 15 laporan selesai ditindaklanjuti dan satu dalam proses. Sedangkan untuk empat laporan, setelah ditindaklanjuti pemkot belum ada respon dari pelapor.

"Total pengaduan masuk ke Pemkot Surabaya per pagi (Selasa, 7 Juli 2020) ini ada 20. Dari total tersebut, 15 status selesai dan 1 dalam proses ditindaklanjuti. Sedangkan 4 laporan, belum ada respons dari pelapor (status dari KPK)," kata Basari, Selasa, 7 Juli 2020, seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id

Basari memastikan, hingga Selasa 7 Juli 2020 ada 20 laporan dan bukan 24 laporan yang diterima. Artinya, laporan yang telah masuk di sistem Pemkot Surabaya hingga saat ini ada 20. Jika ada yang menyampaikan jumlahnya 24, maka selisih 4 laporan itu belum diteruskan ke Pemkot Surabaya karena masih perlu diverifikasi kebenarannya oleh KPK.

"Kita lihat di loginnya pemkot 4 laporan itu belum masuk. Berarti oleh KPK itu belum diteruskan ke pemkot karena masih perlu diverifikasi. Laporan itu harus diverifikasi dulu oleh KPK sebelum diteruskan ke pemerintah kota atau kabupaten untuk ditindaklanjuti," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Aduan Terkait Belum Terima Bansos

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Laman atau aplikasi JAGA Bansos milik KPK ini bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyaluran bansos di lapangan. Laporan masyarakat yang masuk ke JAGA bansos, selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemerintah kota/kabupaten atau provinsi terkait untuk ditindaklanjuti.

Namun demikian, kata Basari, nantinya dari laporan yang masuk itu KPK akan melihat mana yang layak untuk ditindaklanjuti dikirim ke masing-masing admin pemerintah, kabupaten dan provinsi se-Indonesia untuk ditindaklanjuti.

"Setelah itu kita langsung tindaklanjuti, kemudian mengirim laporan tindaklanjut hasil pengaduan ke web itu kembali. Nanti oleh KPK begitu dinyatakan oke, statusnya selesai,” ungkap dia.

Dia menuturkan, laporan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi JAGA bansos KPK itu bukan terkait penyimpangan. Namun, laporan yang diterima itu rata-rata terkait belum menerima bansos hingga keterlambatan mengambil bantuan.

"Rata-rata pengaduan yang ke Surabaya bukan penyimpangan, tapi belum menerima, mungkin itu warga baru terdampak, tapi pada prinsipnya dipenuhi. Memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima double (bantuan) diberi,” ujar dia.

Pemkot Surabaya Tindaklanjuti Laporan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo. Ia menuturkan, dari 20 laporan yang diterima itu ada bermacam-macam jenis. Mulai dari warga belum tercatat menerima dana BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kementerian Sosial (Kemensos), keterlambatan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mengambil dana BST, hingga penerima double bansos.

“Misal laporan warga tidak bisa ambil dana BST karena batas waktu penyaluran BST tahap I sudah selesai. Nah, dana BST tahap I yang terlambat diambil itu dikembalikan ke Kemensos. Sehingga warga itu selanjutnya hanya dapat mencairkan dana BST tahap II dan III,” kata Anang sapaan lekatnya.

Selain itu, kata Anang, ada pula warga yang melaporkan tidak menerima bantuan berupa dana BST. Padahal setelah diverifikasi Dinsos, ternyata warga tersebut sebelumnya telah menerima bantuan sembako regular dari Kemensos berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

"Sebagaimana diatur dalam Juknis penyaluran bantuan, dalam 1 KK hanya diperbolehkan menerima 1 jenis bantuan saja. Karena dia sebelumnya sudah menerima BPNT,” ujar dia.

Namun demikian, pihaknya menyatakan, setiap laporan atau pengaduan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi JAGA bansos itu langsung ditindaklanjuti. Dari hasil tindaklanjut kemudian dilaporkan kembali ke laman aplikasi KPK untuk diteruskan ke pelapor. 

“Hasil tindaklanjut itu kita sampaikan ke inspektorat, dan kemudian dilanjutkan ke aplikasi milik KPK. Laporan sudah secara by sistem di aplikasinya KPK itu. Jadi setiap pengaduan langsung dijawab di sana,” pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya