Kejari Tanjung Perak Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp 387,96 Juta

Dari penuntasan penyelidikan dua kasus korupsi itulah Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya mengembalikan uang kerugian negara senilai total Rp387.964.255.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 08:00 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntaskan sejumlah kasus korupsi. Dari penyelesaian kasus tersebut, Kejari Tanjung Perak Surabaya kembalikan uang kerugian negara selama periode Januari - Juli 2020 dari kasus korupsi senilai Rp 387.964.255 (Rp 387,96 juta).

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Wagiyo Santoso menyebut pengembalian uang kerugian negara itu merupakan hasil kerja keras Bidang Pidana Khusus (Pidsus) atas penuntasan kasus tindak pidana korupsi.

"Kami telah menuntaskan penyelidikan kasus korupsi Program Jaring Aspirasi Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2016 dan Proyek Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Surabaya," tutur dia kepada wartawan di Surabaya, Selasa, 21 Juli 2020, seperti dikutip dari Antara.

Dari penuntasan penyelidikan dua kasus korupsi itulah Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya mengembalikan uang kerugian negara senilai total Rp387.964.255.

"Tim Pidsus saat ini sedang menangani penyidikan satu kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tapi masih penyidikan umum dan belum bisa diekspose," tutur dia.

Wagiyo menuturkan, dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Tanjung Perak Surabaya, selama periode Januari - Juli 2020, juga telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp2.645.069.952.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selidiki 685 Perkara

Sedangkan di Bidang Pidana Umum (Pidum), Kejari Tanjung Perak Surabaya selama enam bulan terakhir sedang menyelidiki 685 perkara. 

Selain itu sebanyak 530 perkara telah melewati pelimpahan penyelidikan tahap satu, serta 530 tahap dua, serta 475 perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

Di tengah suasana pandemi COVID-19, terhitung sejak Januari sampai sekarang, Kejari Tanjung Perak Surabaya telah menyidangkan perkara secara daring sebanyak 1.573 kali. 

"Kasus pidana umum yang mendominasi di Kejari Tanjung Perak adalah narkotika dengan jumlah 234 perkara. Sedangkan di urutan kedua didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor dan diikuti kasus perjudian serta senjata tajam," ucap Wagiyo.

Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap pencapaiannya tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 60 Tahun 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya