Pakai Aplikasi Sipraja, Pemohon Dapat Cetak Mandiri 22 Layanan dan Izin di Sidoarjo

Ada 22 layanan yang bisa dicetak secara mandiri oleh pemohon di Sidoarjo, Jawa Timur hanya dengan mengurus melalui aplikasi Sipraja

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi aplikasi
Ilustrasi aplikasi (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur meluncurkan cetak mandiri dalam jaringan (daring) 22 layanan dan perizinan di 18 kecamatan, desa dan kelurahan di Sidoarjo selama masa pandemi COVID-19.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda kabupaten Sidoarjo, Imam Mukri Afandy menuturkan, terdapat 22 layanan yang bisa dicetak secara mandiri oleh pemohon hanya dengan mengurus melalui aplikasi Sipraja (Sistem pelayanan rakyat Sidoarjo) yang bisa diunduh di play store.

"Dari 22 layanan tersebut dibagi tiga tipe, pertama adalah tipe layanan A yakni surat keterangan lahir, surat kematian, surat keterangan (SK) tidak mampu dari desa, SK biodata penduduk, SK umum dari desa dan SK domisili usaha," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Senin, 27 Juli 2020.

Sedangkan untuk layanan cetak mandiri tipe B meliputi surat pengantar SKCK, surat pengantar KTP, surat pengantar KK, surat keterangan pindah, surat keterangan umum kecamatan (untuk rumah sakit, untuk keringanan PLN, untuk dinas sosial dan untuk keringanan biaya pendidikan), SKTM kecamatan.

"Dan yang terakhir layanan cetak mandiri tipe C meliputi surat izin usaha mikro kecil, surat izin mendirikan bangunan (IMB) 200m2, IMB diatas 200m2 atau dua lantai maksimal 400m2 kartu AK1, IUMK baru, IUMK perpanjangan, IUMK perubahan dan TDU Mikro, kartu pencari kerja," tutur dia.

Layanan cetak mandiri Sipraja, kata dia, mulai efektif berjalan serentak di 18 kecamatan serta desa atau kelurahan di Kabupaten Sidoarjo.

"Untuk mendapatkan aplikasi layanan Sipraja masyarakat bisa langsung mengunduh melalui google play store android," ujar dia.

Keunggulan layanan Sipraja, kata dia, selain bisa mengurus secara dalam jaringan masyarakat bisa mencetak sendiri surat yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh camat maupun kepala desa atau lurah.

Sementara itu, lanjut dia, keunggulan lainnya masyarakat bisa memantau langsung secara dalam jaringan proses pengajuan suratnya.

"Dengan layanan lacak dokumen pada sipraja masyarakat bisa memantau langsung posisi surat yang diurus lewat android. Jika surat sudah selesai ditandatangani secara elektronik oleh camat atau kepala desa maka pemohon akan menerima notifikasi yang dikirim ke pemohon berupa SMS masking sipraja dan email sipraja selanjutnya masyarakat tinggal mencetak mandiri di rumahnya," ujar Vira Murti Krida Laksmi Kasi Bina Kewilayahan Setda kabupaten Sidoarjo saat memberikan materi sosialisasi kepada para perangkat desa atau kelurahan se-Kabupaten Sidoarjo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pemkab Sidoarjo Harap Masyarakat Memanfaatkan Aplikasi Itu

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Plt Bupati Sidoarjo sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nur Ahmad Syaifuddin (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin berharap dengan ada layanan cetak mandiri, masyarakat bisa memanfaatkan. Hal ini karena ada layanan cetak mandiri Sipraja yang dikeluarkan Pemkab Sidoarjo sangat membantu masyarakat dalam mengurus perizinan dan surat-surat kependudukan dengan cepat dan mudah.

"Pemkab Sidoarjo terus berinovasi terutama dalam pelayanan publik, melalui aplikasi Sipraja kabupaten Sidoarjo berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan menjadi lebih cepat, efektif dan efisien. Dengan Sipraja kemudahan pelayanan dalam genggaman," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya