Pemkab Probolinggo Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar

Upaya tersebut dilakukan demi mewujudkan pasar tangguh dan disiplin protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 di pasar tradisional.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2020, 02:00 WIB
Pasar Tradisional di Surabaya
Pasar Tradisional di Surabaya (sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari mengatakan, penerapan protokol kesehatan di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo akan disertai penerapan sanksi bagi pedagang yang melanggar dalam upaya meningkatkan kesadaran pedagang untuk mematuhi aturan.

"Selama enam hari dimulai 2 hingga 6 September 2020 dilakukan sosialisasi sekaligus penerapan tindakan sanksi yang bertujuan untuk memberikan efek sadar terhadap para pedagang di pasar tradisional," ujar dia di Probolinggo, Kamis, 3 September 2020.

Dia menuturkan, upaya tersebut dilakukan demi mewujudkan pasar tangguh dan disiplin protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 di pasar tradisional, dilansir dari Antara.

Saat ini pendisiplinan memakai masker dimulai Rabu (2/8) berupa gerakan sosialisasi edukasi massif diikuti dengan teguran tertulis atau kerja sosial yang merupakan sanksi ringan selama enam hari.

"Hari berikutnya dilanjutkan dengan penetapan proses penerapan tindakan hukum bagi pedagang yang tidak menggunakan masker dan sanksi tegasnya adalah penutupan bedak pedagang dan pencabutan izinnya," tuturnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan penerapan protokol kesehatan di 34 pasar tradisional yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo sudah berjalan cukup baik.

"Bahkan penegakan disiplin protokol kesehatan di pasar tradisional tersebut sudah mencapai 70 hingga 80 persen. Penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional sudah cukup baik," katanya.

Dia menuturkan, ada indikator penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional yang dapat dikatakan sudah berjalan cukup bagus, baik untuk pedagang maupun pengunjung.

"Bagi pedagang dan pengunjung pasar tradisional, berapa persen yang tertib disiplin memakai masker dan berapa persen yang tertib mencuci tangan," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Standar Operasional Prosedur

Denda Pakai Kantong Plastik di Jakarta Bisa Mencapai Rp 25 Juta
Aktivitas jual beli menggunakan kantong plastik di pasar tradisional di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019, para pengelola usaha bisa dikenakan denda mencapai Rp 25 juta apabila melanggar aturan tentang penggunaan kantong plastik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ia menuturkan, standar operasional prosedurnya jelas yakni tidak boleh memasuki pasar tanpa masker dan pedagang tidak boleh berdagang tanpa masker, namun masih banyak pelanggaran dengan berbagai alasan.

"Pedagang beralasan sumpek dan risih karena tidak terbiasa, termasuk juga dari pengunjung. Kami harus sadarkan terus karen sarana prasarana sebenarnya sudah memadai dan banner-banner sejak bulan Maret sudah ada," katanya.

Taufik mengatakan sanksinya nanti dimulai dari ringan, teguran, administrasi hingga pencabutan izin berdagangnya mulai dari bedak, kios maupun toko yang ada di lingkungan pasar tradisional.

"Penegakan hukum untuk penerapan protokol kesehatan itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga kami mengimbau pedagang untuk mematuhi aturan itu dan memberi contoh bagi pengunjung atau pembeli," tuturnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga masih mengkaji tentang pembelian dengan pembayaran non-tunai yang bekerjasama dengan perbankan di pasar tradisional untuk mengurangi penyebaran COVID-19 karena saat ini baru ada 5 pasar tradisional yang mulai menerapkan pembayaran nontunai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya