Selama Dua Pekan, Denda Protokol COVID-19 di Lamongan Rp 4,6 Juta

Uang yang terkumpul dari denda administrasi para pelanggar protokol kesehatan tersebut akan disetorkan ke kas daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 07:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Operasi yustisi protokol kesehatan di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Denda administasi yang dibayarkan oleh para pelanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mencapai Rp 4,6 juta.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Safari mengatakan, nilai tersebut terkumpul sejak hari pertama penerapan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 pada 14 September lalu hingga kemarin.

"Uang yang terkumpul dari denda administrasi para pelanggar protokol kesehatan tersebut akan disetorkan ke kas daerah," ucap Safari, Selasa (29/9/2020), dilansir dari Times Indonesia

Safari menyebutkan, selama operasi yustisi, petugas gabungan mulai dari TNI, Polri, Satpol PP hingga Dishub, telah menindak sebanyak 441 warga dengan teguran lisan, 6 warga dengan peringatan tertulis dan 31 warga yang menjalankan sanksi kerja sosial.

"Untuk sanksi yustisial petugas telah menindak setidaknya 117 warga," tuturnya di Lamongan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Edukasi Masyarakat

Operasi Yustisi Penerapan Protokol COVID-19
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Operasi itu untuk menegakan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker guna menekan penyebaran virus corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Safari mengungkapkan, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut akan terus dilaksanakan secara rutin, dengan menyasar berbagai wilayah di Lamongan.

"Dengan digelarnya operasi yustisi secara rutin diharapkan tingkat kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin meningkat, sehingga pandemi yang melanda Indonesia, khususnya di Lamongan bisa segera berakhir," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Harun menambahkan, selain memberikan sanksi berupa teguran, kerja sosial, denda administrasi, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, petugas juga memberikan edukasi saat operasi yustisi kepada para pelanggar terkait penerapan protokol kesehatan.

"Petugas juga memberikan contoh bagaimana cara menggunakan masker yang benar, cara mencuci tangan yang benar, serta cara etika bersin dan batuk yang benar," kata Harun . 

 

Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya