Liputan6.com, Surabaya - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Anggara Suryana Gara membenarkan sebanyak 15 tahanan perkara korupsi yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
"Ke 15 tahanan tersebut terpapar berdasarkan hasil tes usap atau swab test usai mencoblos Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu, 9 Desember kemarin," tutur dia, Jumat (11/12/2020).
15 tahanan yang positif COVID-19 itu, menurut Angga, dipisahkan dari tahanan lain yang hasil tes usap nya negatif. Mereka juga ditangani secara khusus layaknya pasien COVID-19 di luar rutan.
Advertisement
Baca Juga
Angga mengaku tidak tahu apakah di antara 15 tahanan positif itu memiliki riwayat penyakit penyerta atau tidak. "Tapi kondisinya baik semua. Mereka OTG (orang tanpa gejala)," ujar dia.
Selain memisahkan tahanan positif dengan yang negatif, semua petugas rutan dan Kejaksaan yang hadir pada saat pemungutan suara di Rutan Kejati juga dites usap. Hasilnya negatif COVID-19.
"Seluruh lingkungan rutan dan Kejati juga sudah disterilkan dengan dilakukan penyemprotan (disinfektan)," kata Angga.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bagaimana Sidang 15 Tahanan?
Sidang perkara ke-15 tahanan itu tentu saja bakal tertunda karena tahanan terpapar COVID-19. Terkait hal itu, Angga mengatakan jaksa yang menangani perkara mereka akan mengkoordinasikan dengan pihak pengadilan.
"Data rincinya (perkara apa saja) saya belum pegang," kata mantan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu.
Advertisement