Pemkot Probolinggo Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Kasus COVID-19 selama 45 hari tercatat penambahannya mencapai 248 kasus di Kota Probolinggo, sehingga harus dikendalikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2020, 04:00 WIB
Ilustrasi Kembang Api
Ilustrasi kembang api (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus COVID-19 meningkat di Kota Probolinggo, Jawa Timur menjelang akhir tahun. Warga pun dilarang merayakan perayaan tahun baru 2021 baik di luar maupun di dalam ruangan.

"Tidak ada perayaan Tahun Baru 2021 dan setiap orang dilarang mengadakan perayaan tahun baru, sehingga kami telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berlaku mulai hari ini," kata Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin di Kota Probolinggo, Sabtu sore, 19 Desember 2020.

Dalam SE itu, pihaknya memerintahkan camat, lurah, ketua RT, dan RW se-Kota Probolinggo untuk melarang setiap orang melakukan perayaan tahun baru yang berpotensi terjadinya kerumunan, baik di dalam maupun luar ruangan, dilansir dari Antara.

"Kasus COVID-19 selama 45 hari tercatat penambahannya mencapai 248 kasus, sehingga harus dikendalikan dan menekan kasus itu dengan adanya keluarga tangguh," tuturnya.

Ia menuturkan, kebijakan itu dikeluarkan untuk melindungi dan menjaga masyarakat Kota Probolinggo dari penyebaran COVID 19.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Pembatasan Jam Operasional

Kembang Api di AS
Ilustrasi/Foto: AP/Craig Ruttle/Sumber: liputan6.com

Pemkot bersama forkopimda berusaha semaksimal mungkin menekan angka penyebaran kasus corona agar Kota Probolinggo tidak masuk zona merah lagi.

"Surat edaran itu juga mengatur pembatasan jam operasional pada pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB bagi pelaku UMKM, kafe, restoran, toko modern, retail berjaringan, dan pusat perbelanjaan," katanya.

Ia mengimbau masyarakat mengerti dan memahami karena kebijakan itu semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Probolinggo sehingga membutuhkan komitmen bersama untuk saling menjaga satu sama lain.

"Mustahil hanya dari sisi pemerintah untuk mengatasi dan mencegahnya, harus dihadapi bersama. Saya imbau masyarakat benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Probolinggo hingga 19 Desember 2020 tercatat warga yang terkonfirmasi positif sebanyak 1.221 orang dengan rincian 874 pasien sudah sembuh, 262 pasien yang dirawat, dan 85 pasien yang meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya