MCW Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi di Kota Batu

Pegiat Antikorupsi mendukung KPK mengusut seluruh aktor dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

oleh Zainul Arifin diperbarui 09 Jan 2021, 10:28 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2021, 10:28 WIB
wali kota batu kpk geledah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 3 tempat terkait suap Wali Kota Batu, Malang, Jatim pada 2017 silam. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Kota Batu - Pegiat antikorupsi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah tiga kantor dinas di Balai Kota Batu. Serta mendorong penuntasan kasus dugaan korupsi perkara penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017.

Perkara gratifikasi itu telah menyeret mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke penjara. Eddy pada 2019 lalu divonis Mahkamah Agung 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Malang Corruption Watch (MCW) menyebut saat persidangan perkara gratifikasi dengan terdakwa Eddy Rumpoko, ada nama – nama yang terlibat memberikan uang sebagai fee sejumlah proyek Pemkot Batu.

“Maka KPK harus menindaklanjuti keterangan dalam fakta persidangan itu. Menelusuri semua aliran uang dan aktor korupsi yang terlibat,” kata Raymon Tobing, koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Malang Corruption Watch, Kamis, 7 Januari 2021.

Dalam fakta persidangan itu ada saksi menyebutkan sejumlah nama. Misalnya AS, seorang kepala dinas yang disebut-sebut memberi uang ratusan juta kepada Eddy Rumpoko sebagai fee proyek pada 2017.

Lalu ada pula nama Kristiawan, asisten pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang disebut sering menerima uang titipan dari sejumlah pejabat dan pengusaha. Serta PT GA diduga bermasalah dalam pengerjaan proyek, merugikan negara ratusan juta rupiah.

Ada pula beberapa dugaan korupsi lainnya di sektor pengadaan barang dan jasa selama 2015-2017. Sedikitnya ada 31 proyek bermasalah dengan potensi kerugian negara diduga sampai Rp 4,5 miliar.

“Diduga pula uang itu digunakan untuk membiayai calon tertentu saat pilkada 2017 silam,” ujar Raymon.

Karena itu, MCW mendukung KPK untuk memberantas seluruh dugaan korupsi di Kota Batu. Pengembangan kasus oleh komisi antirasuah itu sekaligus jadi pengingat bagi aparat penegak hukum lainnya agar lebih serius dalam mengusus kasus dugaan korupsi.

“Seluruh elemen masyarakat harus mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi di Kota Batu,” ujar Raymon.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pernyataan KPK

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya menjelaskan, pada Selasa, 5 Januari 2021, tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi yakni M Zaini selaku pemilik PT Gunadharma Anugerah serta Kristiawan, mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko.

Selain itu tim penyidik telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kantor Dinas Pendidikan serta kantor Dinas Pariwisata Kota Batu yang berada di lingkungan Balai Kota Batu.

“Seluruhnya terkait perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Pemkot Batu 2011-2017,” kata Ali Fikri dalam keterangan resminya.

Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait kegiatan sejumlah proyek. Serta sejumlah dokumen perizinan pendirian tempat wisata pada Dinas Pariwisata sepanjang 2011-2017.

“Tim akan menganalisa dokumen itu sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujar Ali.

Sekedar mengingatkan, KPK menangkap Eddy Rumpoko yang saat itu menjabat Wali Kota Batu lewat operasi tangkap tangan pada 16 September 2017. Ia diduga menerima fee untuk memuluskan proyek pengadaan mebelair senilai Rp 2,7 miliar pada tahun anggaran 2017.

Selain Eddy, KPK saat itu juga menetapan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha Filipus Djap.

Dalam perkembangannya, pada 27 April 2018, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta. Lalu di Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 16 Agustus 2018 memvonis Eddy 3,5 tahun penjara.

Saat kasasi, Mahkamah Agung pada 7 Februari 2019 memvonis Eddy Rumpoko lebih berat menjadi 5,5 tahun penjara. Eddy terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya