Polisi Dalami Kasus Kerumunan Ultah di Singapore Water Park Tulungagung

Pesta dengan nuansa hura-hura menggunakan disc jockey itu banyak dihujat warganet karena digelar saat pengetatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jan 2021, 11:16 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2021, 11:16 WIB
Kue ulang tahun
Ilustrasi ulang tahun (ist)

Liputan6.com, Surabaya - Polres Tulungagung menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara perayaan hari ulang tahun yang digelar sekelompok pemuda di wahana wisata keluarga Singapore Water Park.

"Proses hukum tetap berlanjut," kata salah satu pejabat Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu Didik Riyanto di Tulungagung, Kamis, 14 Januari 2021.

Kasus perayaan hari ulang tahun dengan nuansa pesta tepat pada malam tahun baru itu menjadi sorotan masyarakat karena sempat viral, dilansir dari Antara.

Pesta dengan nuansa hura-hura menggunakan disc jockey itu banyak dihujat warganet karena digelar saat pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung memberlakukan jam malam.

Penyebaran COVID-19 belakangan ini sangat tinggi, menembus angka 11.000 orang positif COVID-19 sehari yang juga dipicu karena ada kerumunan orang, di antaranya melalui pesta-pesta semacam ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Saksi Ahli dan Akademisi

Ilustrasi ulang tahun
Ilustrasi ulang tahun (Gambar oleh Leslie Eckert dari Pixabay)

Salah satu penerima vaksin pertama yang juga pesohor dan influencer, Raffi Ahmad, juga hadir dalam pesta tanpa melakukan protokol kesehatan segera setelah dia divaksin bersama Presiden Joko Widodo. Sejumlah nama top hadir dalam pesta tanpa protokol kesehatan itu.

Riyanto menyatakan, pemilik wahana wisata keluarga Singapore Water Park telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Demikian juga penyelenggara pesta.

Pemilik Singapore Waterpark Hariyanto (HR) beserta putrinya, CB, sudah diperiksa dalam kasus pelanggaran UU Karantina ini.

Pasal yang ditimpakan adalah pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Pelanggaran Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Untuk mendalami kasus ini, polisi meminta keterangan saksi ahli dari akademisi, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya