Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai pemberhentian sekda dan penunjukan pelaksana tugas sekda, eselon II, III, dan IV oleh Bupati Jember Faida cacat prosedur dan tidak sah.
Hal itu disampaikan melalui surat Gubernur Jatim bernomor 131/719/011.2/2021 perihal Penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Pemkab Jember yang ditujukan kepada Bupati Jember Faida tertanggal 15 Januari 2021.
Baca Juga
"Kami sudah menerima surat itu dan pertemuan seluruh pejabat hari ini menegaskan sikap dukungan terhadap surat Gubernur Jatim, sehingga kami siap melaksanakannya," kata Sekda Jember Mirfano usai rapat koordinasi dengan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat di aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember, seperti dilansir Antara, Selasa (19/1/2021).
Advertisement
Selain itu, lanjut dia, para ASN ingin mengakhiri dualisme kepala OPD dan camat yang berdampak terhadap satu pejabat dengan pejabat lainnya, sehingga pihaknya berharap tetap menjadi satu korps aparatur sipil negara (ASN).
"Kami juga mengusulkan kepada Bupati Faida agar membatalkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2021 karena banyak kepala OPD sebagai pengguna anggaran ragu menjalankan itu," katanya.
Dalam surat Gubernur Jawa Timur ada empat hal yang menjadi catatan untuk diperhatikan Bupati Jember Faida, yakni:
1. Mengingat Bupati Faida adalah salah satu pasangan calon pemilihan kepala daerah tahun 2020 dan akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Februari 2021, maka dia tidak mempunyai kewenangan melakukan pergantian pejabat karena tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
2. Dengan memperhatikan pemberhentian sementara sekretaris daerah dan penunjukan pelaksana tugas tidak melalui persetujuan gubernur Jawa Timur, maka keputusan Bupati Faida tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas sekretaris daerah adalah cacat prosedur.
Hindari Masalah Hukum
3. Mengingat Bupati Faida tidak mempunyai kewenangan dan adanya cacat prosedur dalam penetapan keputusan bupati Jember tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas, maka keputusan yang dimaksud tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Mengingat keputusan Bupati Faida tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka apabila terdapat kebijakan yang dilakukan para pelaksana tugas, maka kebijakan tersebut cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Khofifah juga meminta Faida untuk segera menghentikan atau tidak melaksanakan kebijakan yang dibuat tersebut untuk menghindari adanya permasalahan hukum dan demi mengoptimalkan pelayanan masyarakat, sehingga diharapkan kebijakan itu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement