Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

Tersangka yang diamankan ini yakni inisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

oleh Ahmad AdirinDian Kurniawan diperbarui 01 Feb 2021, 16:42 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2021, 16:42 WIB
Polda Jatim menangkap OS, tersangka prostitusi anak dibawah umur. (Ist)
Polda Jatim menangkap OS, tersangka prostitusi anak dibawah umur. (Ist)

Liputan6.com, Surabaya - Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.

Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak di bawah umur yang rata-rata masih pelajar SMP/SMA. Mereka ditawarkan melalui media sosial (WA) dan Facebook.

Tersangka yang diamankan ini yakni inisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi menyebutkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dijual hingga Rp 1 Juta

"Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban," katanya, Senin (1/2/2021).

Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar Rp 250 sampai Rp 600 ribu. Namun ada juga yang sampai Rp 1 juta rupiah.

"Tarif yang dipatok tersangka ini antara Rp 250 sampai Rp 600," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya