Liputan6.com, Jakarta Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan menetapkan empat kriteria bagi warga lanjut usia (lansia) terdampak COVID-19 sebagai penerima bantuan langsung dari APBD 2021.
Menurut Kepala Dinsos Pamekasan Moh. Tarsun di Pamekasan, Sabtu (13/2/2021), empat kriteria tersebut, pertama adalah lansia miskin tidak potensial, yakni berusia 60 tahun ke atas, kedua adalah hidup sebatang kara atau tinggal dengan orang lain yang juga lansia.
Ketiga, lansia tidak potensial yang tinggal bersama dengan anak di bawah umur dan atau tinggal bersama orang dengan kebutuhan khusus dan keempat, tidak mempunyai mata pencaharian serta penghasilan, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar terutama pangan. "Kriteria ini, menjadi satu kesatuan," ujar Tarsun, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan ini menjelaskan kuota yang ditetapkan Pemkab Pamekasan pada APBD 2021 untuk bantuan lansia terdampak COVID-19 sebanyak 400 orang dari jumlah lansia di Kabupaten Pamekasan sebanyak 4.250 orang dengan besaran anggaran Rp4 miliar.
Program bantuan bagi lansia terdampak COVID-19 ini merupakan salah satu program kesejahteraan rakyat yang dicanangkan Pemkab Pamekasan dalam rangka menekan dampak pandemi COVID-19.
"Selain itu, program bantuan lansia ini memang sudah menjadi amanah, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia," kata Moh. Tarsun.
Bentuk program bantuan kepada lansia ini berupa pemberian makanan sebanyak 2 kali sehari, pemeriksaan kesehatan berkala dan vitamin. "Pelaksananya pihak ketiga, dan kami juga menggandeng dinas kesehatan, Babinsa dan Babinkamtibmas," tuturnya.