Dukung PPKM Mikro, Pemkot Kediri Berencana Dirikan Posko di Tiap Kelurahan

Penerapan PPKM berbasis mikro ini agar masyarakat saling mengingatkan serta taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2021, 21:16 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 21:16 WIB
FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengajak seluruh RT dan RW agar bekerja sama dengan lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro di kota ini.

"Nanti kami akan cek satu per satu kelurahan itu. Saya, Pak Kapolres, Pak Dandim dan Forkopimda yang lain akan mengecek. Dan kami pastikan semua akan berjalan dengan semestinya," katanya di Kediri, Rabu, 10 Februari 2021.

Wali Kota Kediri berharap adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang juga diberlakukan di Kota Kediri ini bisa menekan kasus COVID-19.

Nantinya juga akan didirikan posko di setiap kelurahan. Seluruh RT dan RW diajak bekerjasama dengan lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas sehingga PPKM mikro diharapkan bisa berjalan optimal, dilansir dari Antara.

"Sekarang ini kami memang sedang PPKM mikro di Kota Kediri. Ini untuk menjaga. Kami juga melihat sudah banyak yang mulai kendor, ada kemungkinan grafik naik," kata Mas Abu sapaan akrabnya.

Ia mengatakan PPK mikro sengaja dilakukan. Dengan itu, diharapkan bisa menekan kasus COVID-19 di kota ini. "Mudah-mudahan akan tekan saudara kita yang terpapar COVID-19," kata dia.

Wali Kota Kediri telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. SK tersebut juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan arahan Gubernur Jawa Timur.

PPKM berbasis mikro di Kota Kediri mulai diberlakukan pada 9-22 Februari 2021. PPKM Mikro mengatur pembatasan pada beberapa sektor, mulai dari kegiatan perkantoran atau tempat kerja menerapkan work from home 50 persen dan work from office 50 persen.

Selain itu, kegiatan pembelajaran dan perkuliahan serta kegiatan lain di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan institusi pendidikan lainnya dilaksanakan dalam jaringan atau melakukan belajar dari rumah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Sektor yang Dizinkan Beroperasi

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari kondisi biasa dan pengaturan jarak antar orang paling sedikit satu meter.

Pusat perbelanjaan tutup pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk warung makan, rumah makan, kafe dan restoran dibatasi paling banyak 50 persen dan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Untuk layanan makanan melalui pesan antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.

Kebijakan PPKM berbasis mikro ini dilakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, kuning, jingga, dan merah.

Penerapan PPKM berbasis mikro ini, lanjut dia agar masyarakat saling mengingatkan serta taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Dengan itu, nantinya kasus COVID-19 di Kota Kediri dapat ditekan.

"Jadi untuk saat ini bagi seluruh masyarakat Kota Kediri kita akan ada pembatasan masyarakat berbasis mikro yaitu PPKM berbasis mikro. Ini dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali sehingga kita bisa menekan kasus penyebaran COVID-19 secara serentak. Saya yakin ini lebih efektif dibanding yang dulu dilakukan secara parsial," kata Mas Abu.

Di Kota Kediri, kasus COVID-19 hingga Selasa (9/2) mencapai 1.091 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah itu, 17 orang masih dirawat, tiga orang dipantau, 963 orang sudah dinyatakan sembuh dan 108 orang telah meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya