Liputan6.com, Surabaya - Abdussamad (38), warga Pontianak yang berdomisili di Jalan Sambiarum, Sambikerep, Kota Surabaya, sukses melancarkan aksi penipuan di sejumlah hotel di Kota Pahlawan dengan modal mengaku sebagai jaksa gadungan.
Dengan seragam Adhyaksa warga cokelat serta membawa tongkat komando, Abdussamad mengaku sebagai jaksa dan tidak mau membayar tagihan menginap di hotel. Perjalanan jaksa gadungan tersebut kini berakhir di hotel prodeo.
"Iya benar. Yang bersangkutan atau jaksa gadungan tersebut kami tangkap kemarin malam," ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman, Selasa (2/3/2021).
Advertisement
Fathur mengungkapkan, selama ini pelaku diiketahui telah menginap di sejumlah hotel dengan mengaku sebagai jaksa agar tidak ditarik biaya, yang tagihan uang penginapannya mencapai Rp 38 juta.
"Yang bersangkutan ini tidur di hotel selama dua bulan tanpa membayar dan mengancam akan menutup hotel tersebut apabila menagih biaya penginapannya," ucapnya.
Fathur mengatakan, usai menerima laporan dari sejumlah hotel yang dirugikan, Kejari Surabaya kemudian menangkap seseorang bernama Bagus. Ia ditangkap karena diduga mengaku sebagai ajudan Abdussamad.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Proses Hukum
"Awalnya kami menangkap Bagus, dari situlah kami berhasil menangkap Abdussamad di salah satu hotel di Surabaya Barat. Pelaku ini aslinya dari Pontianak, tapi selama ini dia berdomisili di Sambikerep di rumah istrinya," ujarnya.
Fathur menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih meminta keterangan lebih lanjut kepada jaksa gadungan tersebut. Itu dilakukan apakah ada korban lain dalam aksi penipuannya selama ini.
"Kami masih interogasi apakah ada korban lain atau tidak. Setelah itu akan kami serahkan ke polisi untuk diproses hukum lebih lanjut," ucapnya.Â
Advertisement