Liputan6.com, Surabaya - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengusulkan agar bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan langsung kepada aparat desa.
Hal itu untuk mencegah kebosanan masyarakat untuk mengkonsumsi sembako yang terkesan isinya cenderung tidak ada variasinya. Seperti diketahui, isi dari bantuan makanan yang disebut formula 100 dan formula 75 itu salah satunya adalah biskuit.
“Saya paham bahwa kelebihan biskuit yang diberikan dalam bantuan sembako kemarin itu di antaranya kemasannya cukup bisa bertahan lama kadar kandungan nutrisi, mineral, protein, baik mikro maupun makronya, dan itu sudah terukur dengan baik,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, pada acara webinar “Kecukupan Gizi Bagi Milenial Untuk Melahirkan Generasi Emas 2045”, Kamis (18/3/2021).
Advertisement
Tapi, kata Hasto, bantuan sembako memiliki kelemahan. Pertama adalah kebosanan terhadap makanan yang ada di dalam sembako itu.
"Masyarakat itu kalau dikasih biskuit terus menerus itu kan bosan. Kesannya itu, biskuit itu adalah roti,” tuturnya. Selain itu, pembagian sembako dengan cara-cara lama itu seringkali terlambat sampai ke masyarakat," ujarnya.
Karenanya, Hasto berencana mengusulkan konsep pendistribusian baru untuk bansos sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) ini.
“Saya usulkan dan mudah-mudahan disetujui oleh DPR dan juga Kementerian Keuangan karena ini penting, agar bantuan sembako itu langsung disalurkan kepada aparat desa. Di desa itu kan ada PKK, bidan, kader bisa dari Aisyah dan organisasi-organisasi profesi yang lainnya yang menjadi tim pendamping,” kata Hasto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pantau Status Gizi
Ketua Pokja Antropometri Kementerian Kesehatan Damayanti R. Syarif mengutarakan untuk mencegah stunting diperlukan pemantauan status gizi yang benar, tata laksana rujukan berjenjang hingga intervensi gizi.
Kementerian Kesehatan telah mengesahkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi pada Anak Akibat Penyakit. Permenkes ini mengatur mengenai Pangan Olahan untuk Kondisi Medis Khusus (PKMK) yang diprioritaskan untuk anak dengan resiko tinggi gagal tumbuh seperi gizi kurang, gizi buruk, prematur, alergi, hingga kelainan metabolik lainnya untuk mencegah stunting.
Damayanti mendorong pemerintah untuk segera melakukan implementasi kebijakan dan tidak harus terhambat oleh aturan aturan teknis yang seharusnya bisa segera dikeluarkan. Berdasarkan hasil penelitian intervensi gizi spesifik dalam pencegahan dan penanganan stunting di Desa Bayumundu, Kabupaten Pandeglang, termasuk edukasi pola makan berbasis protein hewani dan penggunaan PKMK dalam kondisi medis tertentu di bawah pengawasan dokter, yang telah berhasil menurunkan prevalensi stunting sebesar 8,4 persen selama 6 bulan.
Advertisement