Plt Bupati Nganjuk Buka Suara di Sidang Korupsi Novi Rahmat, Begini Kesaksiannya

Marhaen mengaku selama ini tidak tahu mengenai mutasi jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Sebab, hak itu merupakan kewenangan dari bupati.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2021, 08:14 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 08:14 WIB
Sidang kasus korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahmat Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/10/2021). (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Sidang kasus korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahmat Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/10/2021). (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Bupati (Wabup) yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk, Marhaen Jumadi buka suara pada sidang lanjutan dugaan korupsi jual beli jabatan yang menyeret bupati nonaktifkan Novi Rahmat Hidayat.

Marhaen mengaku selama ini tidak tahu mengenai mutasi jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Sebab, hak itu merupakan kewenangan dari bupati.

"Tugas bupati terkait mutasi jabatan, yang punya kewenangan penuh adalah bupati. Tidak pernah dimintai pendapat dan memang tak ada kewajiban," ujarnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/10/2021).

Ditanya oleh salah satu kuasa hukum bupati nonaktif Novi, apakah pernah menerima uang sebagai ucapan terima kasih kepada Novi dalam kapasitasnya sebagai pejabat, Marhaen menjawab jika dirinya tidak pernah dimintai apapun oleh Novi.

"Tidak pernah (Memberikan uang terima kasih kepada novi)," ucap Marhaen.

Selain Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Jumadi, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan 12 saksi pada sidang tersebut. Salah satunya adalah Purwoto, Kepala Desa Plandangan.

Dalam kesaksiannya ia menyatakan pernah dihubungi oleh Dupriono Camat Pace saat itu yang dilanjutkan oleh salah satu Kades, agar menyediakan uang Rp 10 juta sampai Rp 15 juta untuk pengisian perangkat di desanya. Namun, dengan tegas ia menolak permintaan itu.

"Saya tidak mau saat itu, menolak," pungkasnya.

Kesaksian yang sama juga diungkapkan oleh Dedi Wahyu, Kasi Trantib Kecamatan Tanjunganom. Ia mengaku saat itu dirinya minta tolong pada sang camat agar pos kosong di Kecamatan tersebut dapat diisinya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Setor Rp 40 Juta

Setelah mendapat jabatan yang diinginkannya, ia pun diminta oleh sang camat agar menyetorkan uang sebesar Rp 40 juta. Ia menyebut, jika uang itu nanti akan diambil oleh Izza (ajudan Bupati).

"Saya hanya diberitahu jika uang itu nanti akan diambil Izza," tukasnya.

Saat ditanya apakah dia dan 12 saksi lainnya mengetahui uang yang diminta itu adalah permintaan langsung dari Bupati Novi, ke 12 saksi termasuk Plt Marhen menyatakan tidak tahu.

"Tidak tahu," ujar para saksi secara bergantian.

Menanggapi kesaksian 13 saksi itu, Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat menyatakan jika ia tak pernah memerintahkan para kepala desa untuk meminta uang suap jabatan.

"Saya tidak pernah memerintahkan para kepala desa untuk minta uang," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya