Eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Jalani Sidang Perdana Dugaan Jual Beli Jabatan

Kuasa hukum terdakwa, Tis'at Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Agu 2021, 18:06 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 18:06 WIB
Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjalani sidang perdana. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjalani sidang perdana. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjalani sidang perdana atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/8/2021).

"Terdakwa Novi Rahman Hidayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andie Wicaksono dalam pembacaan dakwaan.

"Terdakwa dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa," ucap Andie.

Andie menilai, terdakwa tidak menerapkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5901 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Nganjuk Provinsi Jatim dan berita acara pengucapan sumpah Bupati Nganjuk 24 September 2018.

Menurutnya, terdakwa juga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, dengan pamrih dan mengharapkan imbalan dari kepala desa (Kades) melalui para camat yang ada di wilayahnya saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujarnya.

Andie menyatakan, Novi selaku Bupati Nganjuk dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa mengadakan seleksi perangkat desa melalui para Camat di Kabupaten Nganjuk untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

"Dalam kasus ini, Bupati Novi didakwa dengan pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum terdakwa, Tis'at Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. Menurutnya, ada beberapa dakwaan alternatif yang disampaikan JP Perihal alasan secara rincinya, akan dipelajarinya lebih lanjut.

"Pada prinsipnya, eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP, terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut," ujarnya.

Tis'at menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi. Salah satunya adalah dakwaan dari JPU yang dinilai kabur.

"Kan banyak sih (pertimbangan), eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu persatu," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya