Liputan6.com, Surabaya - Ahli siber forensik Bareskrim Mabes Polri Adi Setya mengaku tidak menemukan keyword atau kunci percakapan permintaan maupun aliran uang dari barang bukti handphone yang disita polisi dari Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan ajudannya, M Izza Muhtadin.
Keterangan tersebut, menurut Kuasa hukum Novi, Ade Dharma dianggap menguntungkankan pihaknya, lantaran dia tidak menemukan keyword yang diminta penyidik, terkait dengan permintaan uang yang dilakukan Bupati Novi.
"Apa yang diterangkan ahli itu adalah upayanya untuk menganalisa dan memvalidasi bukti yang diberikan penyidik," tuturnya dalam sidang lanjutan dugaan kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktifkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/10/2021).
Advertisement
"Yang paling penting (keterangan Ahli) menyatakan tidak menemukan keyword (permintaan uang) terkait dengan Bupati Novi. Tidak ada hal-hal yang terkait Novi, terutama soal permintaan uang," kata Ade.
Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk ini menyampaikan bahwa dirinya diminta penyidik untuk pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari kasus ini.
"Ada surat permintaan dari Tipikor Bareskrim (pemeriksaan) terkait barang bukti yang disita penyidik," ujarnya
Adi mengungkapkan, dalam kasus ini dia hanya melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti HP dengan sejumlah akun bernama izza maupun Novi.
"Disita HP Vivo dan ditemukan akun dengan nama Izza. Serta ditemukan pula akun icloud dengan nama Novi," ucapnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Ada Keyword
Adi juga mengakatan, jika dirinya tidak bisa memastikannya pemilik akun tersebut adalah Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat dan Ajudannya M Izza Muhtadin. Sebab, dia hanya melakukan pemeriksaan forensik atas permintaan penyidik.
"Saya tidak bisa menjelaskan siapa kepemilikan barang bukti. Saya hanya terkait data, itu kewenangan penyidik," katanya saat ditanya oleh oleh kuasa Hukum Novi, Tis'at.
Adi juga kembali membenarkan, tidak menemukan "keyword" yang diminta penyidik, seperti permintaan uang dari Bupati Novi ke orang lain atau sebaliknya, maupun permintaan atau aliran uang oleh Ajudan Izza ke orang lain ataupun sebaliknya.
"Benar, tidak ditemukan (keyword)," jawabnya saat ditanya lagi oleh Tis'at.
Advertisement