706 Timpora Awasi 7.909 Warga Asing di Jatim, Surabaya dan Malang Paling Banyak

Krismono menjelaskan, orang asing ini datang dengan berbagai jenis izin. Ada yang menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Okt 2021, 05:29 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 05:22 WIB
Larangan WNA Masuk Indonesia
Warga Negara Asing (WNA) berbincang dengan personel TNI saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengungkapkan, jajarannya telah miliki 706 Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) gabungan dari pemda, polisi, tentara dan BIN, yang mengawasi 7.909 warga asing di Jatim.

"Hingga September 2021, tecatat 7.909 orang asing di Jatim. Paling Banyak Berasal dari Tiongkok. Sedangkan yang berstatus pengungsi, Warga Negara Afghanistan mendominasi," ujarnya, Minggu (24/10/2021).

Krismono mengatakan, orang asing di Jatim ini berasal dari 123 negara berbeda. Yang terbanyak berasal dari Tiongkok yaitu 1.409, Malaysia ada 831 orang dan Korea Selatan 534 orang. “Keberadaannya paling banyak di daerah Malang dan Surabaya,” ucapnya.

Krismono menjelaskan, orang asing ini datang dengan berbagai jenis izin. Ada yang menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP).

"Orang asing ini memilih Malang karena selama ini menjadi rujukan bagi pelajar asing. Sedangkan Surabaya banyak dikunjungi oleh pebisnis asing," ujarnya.

“Untuk daerah Ponorogo dan Kediri kebanyakan adalah santri internasional yang banyak menimba ilmu di Ponpes Gontor maupun Al Fatah Temboro,” ucap Krismono.

Dari 706 Timpora gabungan ini, lanjut Krismono, petugas imigrasi juga aktif melakukan operasi gabungan. Hasilnya, ada 51 tindakan hukum keimigrasian yang dilayangkan kepada orang asing.

“Dari jumlah itu, 33 orang asing telah dideportasi dan satu orang asing dilakukan tindakan projusticia,” ujarnya.

Selain itu, Krismono melanjutkan, 13 orang asing dikenai biaya beban/ denda. Dan empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar dan Madiun.

“Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan,” ucapnya.

Tidak hanya itu saja, Krismono menjelaskan, ada juga orang asing yang statusnya sebagai pengungsi/refugee dengan total mencapai 396 orang dari 14 negara berbeda.

"Mereka tersebar di dua penampungan yaitu di Akomodasi Pasar Puspa Agro ada 322 orang dan Akomodasi Green Bamboo ada 40 orang. Sisanya adalah pengungsi mandiri. Dan lebih dari separuhnya adalah pengungsi dari Afghanistan,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ditolak Australia

FOTO: WNA Ikut Jalani Vaksinasi COVID-19 Massal di Bali
Dua warga negara asing (WNA) menjalani pemeriksaan tekanan darah sebelum menerima vaksin virus corona COVID-19 AstraZeneca di klinik vaksinasi massal darurat di Denpasar, Bali, Selasa (6/7/2021). Indonesia tengah memerangi gelombang infeksi baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. (SONNY TUMBELAKA

Krismono menyampaikan, pihaknya saat ini memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap para pengungsi tersebut. Karena melihat situasi politik di timur tengah, khususnya Afghanistan yang masih belum sepenuhnya kondusif.

“Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia,” ucapnya.

Krismono menegaskan, pihaknya menerapkan prinsip selective policy dalam hal pelayanan dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap WNA.

“Artinya, izin hanya diberikan terhadap orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia saja,” ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya