Warga Jatim Korban Pinjol Silakan Hubungi Nomor Ini

Langkah tersebut sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Okt 2021, 14:43 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 14:12 WIB
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta meminta warga Jatim yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menghubungi nomor hotline yang sudah disiapkan.

"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996," katanya, Senin (25/10/2021).

Nico menyatakan, dirinya telah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti polres maupun polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal. Dia juga  memerintahkan operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya. 

Langkah tersebut sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal. Menurutnya, perusahaan-perusahaan pinjol ilegal tersebut kerap menagih dengan cara melanggar hukum. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tangkap 3 Penagih

Polda Jatim menangkap tiga karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol), ASA (31), warga Bogor, RH alias Asep (28) warga Bekasi dan APP (27) warga Surabaya, karena mengancam nasabah.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, para tersangka digaji oleh perusahaan Rp 4,2 juta setiap bulannya.

"Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp 90 ribu setiap bulannya," ujarnya, Senin (25/10/2021).

Para tersangka juga mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu.

"Tersangka akan mendapatkan Rp 162 ribu di luar gaji," ucap Nico di Mapolda Jatim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya