Liputan6.com, Lamongan - Bripka AM dan Bripka BW, dua anggota Polresta Lamongan diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik.
"Keduanya terlibat kasus penipuan dan pemecatan terhadap keduanya sudah kita lakukan Senin (20/12/2021), kemarin saat apel," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Selasa (21/12/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Baca Juga
Miko menjelaskan, anggota polisi yang telah di berhentikan dengan tidak hormat tersebut telah melakukan penipuan terhadap seseorang sudah cukup lama, keduanya juga sudah sidang disiplin dan pemeriksaan oleh Propam.
Advertisement
"Kasusnya sudah lama, dan saya sendiri juga tidak begitu mengikuti secara detail, terkait penipuan apa yang keduanya lakukan, tapi yang pasti keduanya sudah kita berhentikan," ujarnya.
Tindakan yang dilakukan oleh dua anggota polisi tersebut menjadi pelajar bagi anggota polisi lainnya, agar menjaga perilaku dan nama baik institusi Polri.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Minta Bersyukur
Miko pun berpesan kepada seluruh anggota polisi, khususnya anggota di Polres Lamongan, agar lebih bersyukur dengan apa yang dimiliki, sehingga terhindar dari perbuatan yang menyalahi kode etik dan berujung dengan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Jadi yang perlu kita sampaikan kepada anggota, syukuri apa yang kita terima, pola dan gaya hidup kita harus baik, itu aja yang perlu diperhatikan bagi oleh anggota," ucap Miko.
Advertisement