Liputan6.com, Surabaya - Kota Blitar resmi menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Penerapan sistem tilang elektronik akan dilakukan di tiga titik lokasi yaitu Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Plosokerep, dan Simpang Empat SPBU Pakunden.
Kapolres Blitar Kota AKBP Hery Yudhi Setiawan Hery menjelaskan, pemberlakuan tilang elektronik merupakan bagian dari program Polri dalam penegakan hukum berbasis tehnologi terutama terkait lalu lintas.
"Selain itu, penerapan tilang elektronik juga untuk membangun program smart city di Kota Blitar," ucapnya, Senin (27/12/2021).
Advertisement
Hery mengatakan, penerapan tilang elektronik tidak lepas dari kerjasama antara Polres Blitar Kota dan Pemerintah Kota Blitar.
Dengan penerapan ETLE, lanjut Hery, juga dapat membantu masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas dan keamanan serta dapat memonitor jika terjadi tindak pidana di jalan raya.
"Konsepnya pengawasan ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan, bisa juga melihat apabila terjadi tindak pidana, dan ini sebagai alat bukti," ujarnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Langkah Maju
Wali Kota Blita, Santoso mengapresiasi penerapan sistem tilang elektronik yang dilakukan Polres Blitar Kota. Menurutnya, penerapan sistem tilang elektronik merupakan suatu langkah kemajuan bidang teknologi di Kota Blitar.
"Ini langkah luar biasa, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak harus tatap muka tapi melalui IT. Semua terpantau lewat teknologi, mulai jenis pelanggaran, kapan, dan di mana," katanya.
Sekadar diketahui, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif dan pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka.
Pengendara lalulintas akan diberi tahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.
Â
Advertisement