Komnas PA: Hukum Maksimal Guru Tari di Kota Malang yang Setubuhi 10 Anak Didiknya

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, perbuatan YR, guru tari di Kota Malang yang menyetubuhi 10 anak didiknya adalah kejahatan luar biasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2022, 06:03 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 06:03 WIB
20160203-Komnas-PA-Datangi-Presiden-Jakarta-Faizal-Fanani
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, angkat bicara soal bullying di Gunadarma. (Sumber foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, perbuatan YR, guru tari di Kota Malang yang menyetubuhi 10 anak didiknya adalah kejahatan luar biasa.

"Jika terjadi kejahatan terhadap anak maka harus ada persepsi yang sama, bahwa tidak ada toleransi. Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota," katanya, Selasa (25/1/2022), dikutip dari Antara.

Menurut Arist, penanganan yang cepat dan tepat terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak itu harus dilakukan. Jika ditemukan dua alat bukti, ia berharap pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa diberikan hukuman maksimal.

"Kami sepakat, jika terbukti dengan dua alat bukti untuk kejahatan seksual, tidak ada ampun. Tidak ada kata damai," ujarnya.

Ia memberikan dukungan penuh kepada Polresta Malang Kota yang secara cepat mampu menangani kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap sepuluh anak tersebut. Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah pendampingan yang diberikan petugas kepada para korban.

"Sudah ditangani secara cepat dan tepat. Langsung ditahan. Berikutnya, kami sepakat akan ada pemulihan trauma untuk korban. Jadi, ini penting sekali, bukan hanya sekadar penegakan hukum," ujarnya.

 

Korban Bertambah

Polresta Malang Kota menyatakan anak korban kekerasan seksual dengan tersangka YR bertambah tiga orang sehingga secara keseluruhan ada sepuluh korban persetubuhan dan pencabulan yang berusia antara 12-15 tahun.

Tambahan tiga orang korban tersebut melapor kepada Polresta Malang Kota pada 21-22 Januari 2022 dan telah melakukan visum. Polresta Malang Kota, saat ini juga telah menyiapkan tim pemulihan trauma bagi para korban persetubuhan dan pencabulan tersebut.

Polisi telah menangkap YR berprofesi sebagai guru tari berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Malang, yang merupakan pelaku persetubuhan dan pencabulan anak. Korban yang mayoritas pelajar SMP itu, merupakan murid dari sanggar tari tempat YR mengajar.

Modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari secara baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.

Pada sanggar tari tempat YR mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 laki-laki. Polisi meminta jika ada korban lain diharapkan bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya