Liputan6.com, Surabaya - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat dari institusi Kepolisian. Pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah di Mojokerto, ini terbukti bersalah. Â
Kabid Humas Polda Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkap, Briptu Randy dinyatakan dipecat dengan tidak hormat usai menjalani sidang kode etik profesi Kepolisian, yang dilakukan di Mapolda Jatim.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, yang bersangkutan dinyatakan secara jelas bersalah, melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Dan hasil putusannya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Advertisement
Dengan selesainya sidang kode etik ini, Randy hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan saja. Proses administrasi ini masih memerlukan waktu lagi.
"Tinggal proses administrasi pemecatan saja," ucapnya.
Â
Bunuh Diri Tenggak Racun
Sekedar diketahui, Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.
Mirisnya, ia tewas di atas pusara sang ayah, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis 2 Desember 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang nota bene merupakan anggota Polres Pasuruan.
Advertisement