Polisi Mulai Tilang Kendaraan Odol di Situbondo

Polres Situbondo mulai menindak tegas kendaraan angkutan barang, baik truk bermuatan lebih maupun pick up dengan muatan orang.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 11 Feb 2022, 10:08 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 10:08 WIB
Satlantas Polres Situbondo menindak truk Odol di Jalan Basuki Rahmat Situbondo (Hermawan Arifianto/Liputan6.com).
Satlantas Polres Situbondo menindak truk Odol di Jalan Basuki Rahmat Situbondo (Hermawan Arifianto/Liputan6.com).

Liputan6.com, Situbondo Satlantas Situbondo mulai menindak tegas kendaraan angkutan barang, baik truk bermuatan lebih maupun pick up dengan muatan orang.

Kanit Laka Lantas Polres Situbondo Ipda I Kadek Yasa mengatakan, penindakan kendaraan over-dimension dan overload (Odol) karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan.

"Kendaraan angkutan baik [Odol](https://surabaya.liputan6.com/read/4881205/59-personel-polres-situbondo-tes-antigen-2-orang-reaktif-covid-19?source=search "") ataupun kendaraan bak terbuka yang membawa muatan orang melanggar aturan lalu lintas, serta membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan. Bahkan yang fatal, yaitu kematian apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi," kata Kadek Yasa Kamis (10/2/2022).

Satlantas Polres Situbondo akan terus memberikan tindakan tegas terhadap pengemudi truk yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan, serta pick up yang membawa muatan orang.

“Hari ini, kami menindak Odol di Jalan Raya Basuki Rahmat Situbondo. Kendaraan truk Odol dan pick up muat orang diberikan tindakan tegas berupa tilang. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada para sopir agar tertib berlalu lintas untuk keselamatan," tuturnya.

Sosialisasi

Sebelumnya, Satlantas Polres Situbondo telah menyosialisasikan larangan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan raya pantura.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya