Surabaya PPKM Level 3, Penumpang Kereta Lokal Maksimal 70 Persen

Luqman menambahkan, hingga saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Feb 2022, 20:13 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2022, 20:13 WIB
kereta api di Surabaya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dengan memasang livery khusus pada lokomotif dan kereta serta ornamen HUT RI di stasiun-stasiun mulai Minggu (1/8/2021).

Liputan6.com, Surabaya - Surabaya dan 21 daerah di Jatim masuk dalam kategori PPKM level tiga berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM berlevel di Jawa-Bali.

Meski begitu, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, KAI tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang menjadikan transportasi kereta api sebagai pilihan utamanya.

"Tentu kami wajibkan kepada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan KA," ucapnya, Jumat (25/2/2022).

Luqman menambahkan, hingga saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021. KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi KA.

"Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan yaitu 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal," ujarnya.

Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 34 KA jarak jauh dan 52 KA lokal. KAI memastikan seluruh pelanggan telah memenuhi persyaratan dalam menggunakan transportasi KA, baik dari vaksinasi maupun rapid tes antigen.

Sementara itu, untuk layanan rapid test Antigen di Daop 8 telah tersedia di 11 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.

"Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan rapid test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya dua jam sebelum keberangkatan KA," ujarnya.

Syarat Penumpang

 

Berikut syarat naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:

1. KA Jarak Jauh:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Para pelanggan KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya