Melanggar Jam Buka Masa PPKM di Kota Malang, 2 Tempat Hiburan Disanksi

Sebuah resto dan tempat karaoke melanggar aturan karena beroperasi sampai dini di tengah masa PPKM Level 3 dan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Malang

oleh Zainul Arifin diperbarui 03 Mar 2022, 21:06 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2022, 21:06 WIB
Langgar Jam Buka Masa PPKM di Kota Malang, Dua Tempat Hiburan Disanksi
Personel Polresta Malang Kota merazia tempat usaha yang melanggar jam buka pada Kamis, 3 Maret 2022 dini hari. Tempat usaha dan hiburan diimbau patuh aturan PPKM Level 3 karena kasus Covid-19 di Kota Malang masih tinggi (Humas Polresta Malang Kota)

Liputan6.com, Malang - Tim gabungan patrol merazia sejumlah tempat hiburan dan kafe di Kota Malang pada Kamis dini hari. Menyasar tempat usaha yang bandel lantaran beroperasi melebihi aturan di tengah peningkatan kasus Covid-19 di Malang.

Tim patroli itu terdiri dari anggota Polresta Malang Kota, Kodim 0833 dan Satpol PP Kota Malang. Pemilik tempat usaha hiburan dan kafe yang beroperasi melebihi batas aturan PPKM Kota Malang pun diberi sanksi.

“Tujuan patroli ini guna memastikan pelaku usaha patuh aturan demi mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kabagops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan, Kamis (3/3/2022).

Saat tim patroli tiba di sejumlah tempat usaha dan hiburan, petugas mengklaim ada yang tutup sebelum pukul 24.00. Tim lalu menuju sebuah restoran di Jalan Soekarno Hatta serta tempat karaoke di Jalan Candi Trowulan. Dua tempat ini tetap beroperasi meski sudah pukul 02.00.

“Melanggar jam operasi, kedua tempat langsung kami minta tutup dan manajernya dipanggil ke Polresta untuk diminta keterangan,” ujar Supiyan.

Petugas mengacu Inmendagri No. 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 di Jawa Bali. Serta Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 3. Berdasarkan aturan itu, maka jam operasi maksimal sampai pukul 21.00.

“Penyidik kepolisian akan memeriksa manajer tempat usaha itu, soal sanksi menyesuaikan regulasi yang ada,” ucap Supiyan.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan Satpol PP agar tak ragu merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap dua tempat usaha tersebut bila kembali melanggar aturan. Apalagi situasi Covid-19 di Malang kota sekarang belum juga mereda.

Covid-19 di Kota Malang

Saat ini Kota Malang menerapkan PPKM Level 3 hingga 7 Maret 2022. Sejauh ini kasus Covid-19 di kota ini masih cukup tinggi dengan tren kasus harian masih menembus ratusan kasus setiap harinya.

Berdasarkan data Info Covid-19 Jawa Timur, pada Kamis, 3 Maret 2022 di Kota Malang ada 195 kasus baru Covid-19, 366 pasien dinyatakan sembuh serta nol kasus kematian. Secara keseluruhan sampai sekarang masih ada 1.696 kasus aktif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya