Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Kebijakan ini dalam rangka HUT ke-729 Kota Pahlawan.
"Saya berharap agar program ini dapat disosialisasikan dengan baik, sehingga warga Surabaya bisa memanfaatkan sebaik mungkin," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, dikutip dari Antara, Senin (4/4/2022).
Menurut dia, sanksi denda yang dihapus pada 1994 sampai 2022 nanti akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.
Advertisement
Armuji menyebutkan, bahwa hingga saat ini terdapat 669.871 objek PBB yang terdaftar di Pemerintah Kota Surabaya. Â
"Semoga kebijakan ini memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang menunggak," ujar dia.
Selain itu, kata dia, hal itu juga sesuai dengan komitmen Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji untuk meningkatkan pengelolaan keuangan, pelayanan pajak yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi.
"Kami menyadari bahwa pembangunan di Kota Surabaya tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak. Oleh karena itu, kami permudah akses masyarakat terhadap pajak," kata dia.
APBD Surabaya Rp10,3 Triliun
Diketahui sesuai laporan Bapenda Surabaya bahwa penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) pada triwulan Pertama ada di sektor PBB yakni sebesar 29,74 persen dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 29,02 persen.
Pemkot Surabaya menargetkan PAD pada tahun 2022 sebesar Rp 4.768.251.212.071.
Untuk APBD Surabaya 2022 nilainya Rp10,3 triliun dengan fokus di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pergerakan atau pemulihan ekonomi.
Advertisement