23 Balon Udara Perayaan Lebaran Ketupat di Trenggalek Disita, Bisa Picu Kebakaran

Jimmy mengatakan, penindakan atas kepemilikan balon udara atau balon asap itu dilakukan karena dinilai mengganggu keamanan dan keselamatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2022, 10:06 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi balon udara.
Ilustrasi balon udara.

Liputan6.com, Trenggalek - Petugas gabungan menyita puluhan balon udara saat puncak perayaan Lebaran Ketupat (sepekan pasca-Idul Fitri) di Trenggalek.

"Total balon udara yang berhasil kami sita bersama tim dari Satpol PP dan PLN ada 23 buah," kata Kabag Ops Polres Trenggalek Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan, ditulis Rabu (11/5/2022).

Mayoritas balon udara yang disita merupakan hasil operasi di wilayah Kecamatan Durenan. Rinciannya, 10 balon disita oleh anggota patroli Polsek Durenan, lima balon oleh anggota patroli gabungan bersama PLN (Perusahaan Listrik Negara), dan delapan balon oleh tim gabungan dari unsur kepolisian bersama Satpol PP.

Balon udara yang berhasil disita kemudian dibawa ke markas asal satuan kerja masing-masing. Ada yang disita si Mapolsek Durenan, di kantor PLN dan di Satpol PP. Barang-barang yang diamankan itu selanjutnya bakal dimusnahkan.

Jimmy mengatakan, penindakan atas kepemilikan balon udara atau balon asap itu dilakukan karena dinilai mengganggu keamanan dan keselamatan.

Picu Kebakaran

Hal itu mengacu pengalaman tahun-tahun sebelumnya dimana balon asap yang jatuh kerap memicu kebakaran, gangguan jaringan listrik PLN hingga kebakaran rumah penduduk.

Jimmy menegaskan, pihaknya sejak awal telah menyebarluaskan informasi larangan penerbangan balon udara/asap jauh hari sebelum Lebaran Ketupat.

"Dari awal kami sampaikan, ini tidak boleh karena berbahaya. Akibatnya bisa menimbulkan kebakaran di jaringan listrik, rumah, atau lahan kering," tuturnya dikutip dari Antara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya