Sopir Bus Kecelakaan Maut Tol Sumo Berpotensi Jadi Tersangka

Irjen Nico mengatakan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pendataan korban.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Mei 2022, 10:38 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2022, 16:13 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan, sopir bus PO Ardiansyah yang kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) berpotensi menjadi tersangka.

"Betul, sopir berpotensi jadi tersangka karena menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia," ujar Irjen Nico di Mapolda Jatim, Senin (16/5/2022).

Irjen Nico mengatakan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pendataan korban.

"Tadi ada 25 penumpang dan yang meninggal dunia ada 14 orang. Kami turut berduka cita dan kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi bus tersebut," ucapnya.

Irjen Nico mengungkapkan, berdasarkan informasi sementara, sopir bus tersebut diduga mengantuk kemudian menabrak tiang reklame hingga menyebabkan banyak korban luka dan meninggal.

"Kami pastikan, yang bersangkutan (sopir) mengakui sementara mengantuk, tapi kami masih akan mendalami kecelakaan tersebut" ujarnya.

Identifikasi

Bus Ardiansyah dengan nopol S 7322 UW hancur akibat kecelakaan di tol Sumo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Bus Ardiansyah dengan nopol S 7322 UW hancur akibat kecelakaan di tol Sumo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Irjen Nico juga menyayangkan kecelakaan tersebut dan pihaknya meminta keluarga korban untuk datang, untuk mempercepat proses identifikasi.

"Untuk penumpang yang sedang dirawat, kami akan pastikan mereka akan dirawat dengan baik dari RS," ucapnya.

Irjen Nico menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap seluruh driver, supaya mereka mematuhi aturan lalu lintas.

"Dan apabila sopir capek atau lelah, untuk berkomunikasi dengan manajernya, supaya sopir atau driver yang tidak siap, jangan membawa bus, untuk disiapkan driver lainnya," ucapnya.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya