Sejumlah Barang Bawaan Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Disita, dari Power Bank hingga Rokok

Maram menjelaskan terdapat sebanyak 11 koper milik jemaah Kloter 1 yang terdeteksi Sinar X karena membawa barang-barang yang dilarang.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2022, 08:07 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2022, 08:07 WIB
Calon haji Jatim berangkat dari Bandara Juanda. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Calon haji Jatim berangkat dari Bandara Juanda. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah barang bawaan jamaah calon haji Embarkasi Surabaya disita karena tidak diperbolehkan menurut aturan penerbangan internasional.

Ketua PPIH Embarkasi Surabaya Husnul Maram memastikan barang-barang bawaan yang tidak diperbolehkan dalam penerbangan internasional sebenarnya sudah disosialisasikan kepada jemaah calon haji. 

"Tapi, sampai hari ketiga pemberangkatan masih saja ada jemaah haji yang membawa barang-barang yang tidak diperbolehkan itu," katanya, Senin (6/6/2022). 

Terhitung sejak pemberangkatan kelompok terbang (kloter) 1 hingga 3, paling banyak PPIH Embarkasi Surabaya menyita alat pengisi daya atau power bank yang dibawa jamaah calon haji. 

Maram menjelaskan terdapat sebanyak 11 koper milik jemaah Kloter 1 yang terdeteksi Sinar X karena membawa barang-barang  yang dilarang. 

"Di antaranya ditemukan sebanyak 10 power bank," ujarnya dikutip dari Antara. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur itu menandaskan salah satu koper milik calon haji asal kloter 1 yang diamankan ditemukan berisi beras sebanyak 5 liter.   

"Membawa power bank dilarang dalam penerbangan internasional karena tergolong mudah meledak. Kami juga mengimbau jemaah tidak perlu membawa beras karena selama berada di Tanah Suci sudah dijamin makanannya," ucapnya. 

Saat pemeriksaan barang bawaan jamaah calon haji Kloter 3, pada Minggu, 5 Juni lalu, PPIH Embarkasi Surabaya kembali menemukan sebuah koper yang berisi power bank.

"Dari jamaah Kloter 3, paling banyak kami menyita rokok.  Ada sebanyak 10 bungkus rokok yang kami amankan," kata Maram.

Dibongkar

Dia menjelaskan sebanyak 10 bungkus rokok itu terpaksa harus dibongkar dari dalam koper karena melebihi batas maksimal yang diperbolehkan aturan penerbangan internasional. 

"Batas maksimal yang diperbolehkan dalam penerbangan internasional hanya sebanyak 200 batang rokok atau 2 slop  saja," katanya.

Lebih lanjut, Kakanwil Maram mengingatkan agar para jemaah yang akan berangkat dengan Kloter berikutnya mematuhi aturan penerbangan tersebut. 

"Ada beberapa barang yang sama sekali tidak boleh masuk ke Arab Saudi, salah satunya obat yang tidak jelas komposisinya. Sedangkan obat-obatan dan multivitamin yang mereknya terdaftar di BPOM masih bisa masuk Saudi, sepanjang dibawa dalam jumlah yang wajar, yaitu sebatas dua atau tiga strip saja. Kalau membawa lebih dari 50 strip obat-obatan, ini mau ibadah atau jualan?" tuturnya. 

Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022
Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022 (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya