HKTI Jember Sebut Pencabutan Subsidi Pupuk Tidak Berpihak Pada Petani

Pemerintah resmi memberlakukan pupuk subsidi hanya untuk sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi, meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2022, 08:00 WIB
Stok pupuk urea bersubsidi (Istimewa)
Stok pupuk urea bersubsidi (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember memandang pencabutan subsidi pupuk oleh pemerintah akan memberatkan petani. Untuk itu, HKTI Jember meminta pemerintah meninjau ulang pencabutan subsidi tiga jenis pupuk tersebut, yakni ZA, SP-26 dan organik.

Ketua HKTI Jember Jumantoro mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian, menyebutkan subsidi pupuk ZA, SP-26 dan organik dicabut.

"Terbitnya Permentan Nomor 10 akan sangat merugikan petani, apalagi jelas pembatasan jenis pupuk yang disubsidi hanya pada urea dan NPK," kata dia di Jember, dilansir dari Antara, Rabu (20/7/2022).

Pemerintah resmi memberlakukan pupuk subsidi hanya untuk sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi, meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi.

"Hanya sembilan komoditas pertanian yang mendapat pupuk subsidi dari 90 jenis tanaman yang awalnya mendapat subsidi. Anehnya tanaman tebu yang jelas arealnya lebih dari 2 hektare dalam pengelolaannya malah disubsidi," tuturnya.

Ia juga mengeluhkan sedikitnya komoditas pangan yang mendapat pupuk subsidi, padahal petani selalu merugi ketika panen raya karena stok komoditas pangan yang berlimpah.

"Kebijakan yang tidak berpihak kepada petani akan berdampak pada semakin banyaknya petani yang beralih ke pekerjaan lain, sehingga angan-angan untuk swasembada pangan akan sulit tercapai," katanya.

Ia menjelaskan Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar penduduknya hidup dengan bertani dan bercocok tanam di kebun, sehingga seharusnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan Permentan Nomor 10 tahun 2022 tersebut yang sangat merugikan petani.

"Nasib petani akan semakin terpuruk dengan pencabutan subsidi tiga jenis pupuk tersebut sehingga kami berharap dievaluasi dan dikaji kembali agar kebijakan pemerintah berpihak kepada petani," ucap Ketua HKTI Jember.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

infografis hari tani nasional
jumlah petani indonesia turun sejak tiga tahun terakhir (liputan6/yasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya