Bunuh Neneknya Sendiri, Cucu di Probolinggo Divonis 14 Tahun Penjara

Vonis terhadap terdakwa Ahmad Hadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menuntut 17 tahun penjara.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 23 Agu 2022, 20:02 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2022, 20:02 WIB
Ilustrasi Vonis Majelis Hakim  (Istimewa)
Ilustrasi Vonis Majelis Hakim (Istimewa)

Liputan6.com, Probolinggo - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo memvonis Ahmad Hadi (24) penjara 14 tahun karena membunuh neneknya sendiri, Jamina (60). Hakim menyatakan Ahmad Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum

”Dengan ini menyatakan terdakwa Ahmad Hadi  terbukti secara sah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Maka dengan itu, dijatuhkan putusan hukuman selama 14 tahun penjara,”ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Agus Akhyudi, Selasa, (23/8/2022). 

Vonis terhadap terdakwa Ahmad Hadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menuntut 17 tahun penjara.

Akan tetapi hakim berpendapat lain, perihal yang meringankan, karena terdakwa tidak pernah melakukan tindak kejahatan dan mengakui perbuatanya. Selama persidangan dan proses hukum yang dijalani terdakwa juga bersikap kooperatif.

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa telah melakukan perbuatan menganiaya dengan sengaja yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani persidangan. Sedangkan yang memberatkan terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menganiaya korban,”tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duara yang juga jaksa penuntut umum mengatakan masih pikir-pikir untuk banding vonis tersebut.

Kata dia, tuntutan 17 tahun penjara karena terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan korban, sehingga layak diganjar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Terdakwa melakukan kejahatanya dengan memukulkan kunci inggris berkali- kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang, keluar dari kamar mandi, kemudian dibuang di pekarangan kosong,” kata David.


Ditemukan Tanpa Busana

Kata David, kasus tersebut harus dijadikan pelajaran. Sebab seharusnya terdakwa melindungi bukan justru menganiaya.

“Ini pelajaran bagi kita semua, agar tidak menghalalkan segala cara  untuk mendapat sesuatu," kata David.

Sebelumnya, jasad perempuan tanpa busana ditemukan di lahan pekarangan di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Probolinggo.

Penyabab kematianya pun akhirnya terungkap setelah polisi melakukan serangkain penyelidian. Korban yang diketahui bernama Jaminah warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo itu, tewas di tangan sang cucu, Ahmad Hadi.

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J  (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya