Polisi Ungkap Pupuk Palsu di Magetan, 3 Tersangka Masuk Penjara

Mereka adalah SR (36) warga Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo Magetan. MZ(39) dan UHS (51) warga Sumbertanggul Kecamatan Mojosari Mojokerto.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Sep 2022, 06:07 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2022, 06:07 WIB
Tiga tersangka pupuk palsu digelandang ke Polres Magetan. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Tiga tersangka pupuk palsu digelandang ke Polres Magetan. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Magetan - Polres Magetan mengungkap peredaran pupuk palsu jenis NPP Phonskha. Mereka mengamankan tiga pelaku yang langsung dimasukan ke dalam penjara.

Mereka adalah SR (36) warga Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo Magetan. MZ(39) dan UHS (51) warga Sumbertanggul Kecamatan Mojosari Mojokerto.

"Modus operandinya adalah para pelaku ini mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto, kemudian dikemas lagi menyerupai pupuk asli jenis Phonskha," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, Kamis (15/9/2022).

"Awalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonskha biar nampak benar asli. Setelah itu baru diedarkan atau dijual di Magetan dengan harga persak Rp 160 ribu," imbuh AKBP Ridwan.

Berdasarkan laporan warga, kata AKBP Ridwan, para pelaku penjual pupuk palsu ini berhasil ditangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, pada saat hendak menjual pupuknya kepada para petani.

"Kita tangkap pada saat beraksi. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di sawah-sawah. Berkat laporan warga akhirnya berhasil kita tangkap di Ngrini," ujarnya.

Kemudian hasil pemeriksaan dan uji lab dari UGM, diketahui pupuk yang mereka jual jenis NPK Phonskha tidak ada kandungan NPK nya. Pupuk yang sebelumya mereka beli dari Mojokerto tersebut dinyatakan palsu dari uji lap. "Jelas perbuatan ini merugikan petani," ucap AKBP Ridwan.

Jerat Pidana

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 62 ayat 1 UU RI nomer 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen jo pasal 53 KUHP.

Dan Pasal 122 UU RI momer 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 113 UU RI nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan. "Acaman hukumanya penjara paling lama lima tahun dan denda hingga dua miliar," ujar AKBP Ridwan.

Selain tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pupuk NPK Phonska palsu 50 sak atau 2,5 ton, satu kendaraan pengangkut jenis pikap dan mesin jahit karung serta puluhan karung bekas.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya