Liputan6.com, Probolinggo - Polisi meringkus DAP (28), jambret spesialis kalangan lansia yang kerap beraksi di Probolinggo Raya. DAP dibekuk petugas setelah aksinya menjabret kalung wanita lanjut usia terekam CCTV dan tersebar luas di media sosial.
Kasatreskirm Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengincar kalangan perempuan lanjut usia sebagai korbanya. Adapun barang yang dicuri berupa perhiasan yang dikenakan korban.
“Kejadianya pada 20 Juni lalu sekitar pukul 08.00 Wib pagi saat korban sedang menyapu di depan rumahnya,”ujar Jamal, Senin (24/9/2022).
Advertisement
Sebelumnya DAP sempat beraksi menjambret perhiasan berupa 1 kalung 7,9 gram milik korban D dan PR (70) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.
Jamal menyebut, aksi pelaku terungkap setelah salah satu saksi mengenali pelaku usai penjambretan, Sabtu 17 September 2022, sekitar puku 06.00 Wib, di depan rumah S, (57) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.
“Di situ anggota kemudian mendatangi TKP dan segera mengamankan pelaku," tuturnya.
Kata Jamil, hasil pemeriksaan pelaku diketahui setiap melancarkan aksinya, pelaku membawa tongkat pemukul besi lipat.
Ancaman Penjara 5 Tahun
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Jamal menghimbau masyarakat tidak menggunakan perhiasan yang mencolok. Sebab hal itu sangat berbahaya bagi dirinya sendiri.
“Kalau bisa jika bepergian ke luar terlebih lagi ke tempat yang ramai perhiasannya di simpan dulu di rumah. Karena menggunakan perhiasan yang mencolok akan mengundang aksi kriminal seperti jambret,”pungkasnya.
Advertisement