Warga Jember Pelihara Sepasang Burung Cenderawasih Diciduk Polisi

Tersangka membeli sepasang burung Cenderawasih tersebut melalui media sosial Facebook sebesar Rp7 juta lebih saat burung tersebut berumur 4 bulan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 17 Nov 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi Burung Cenderawasih (Istimewa)
Ilustrasi Burung Cenderawasih (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Seorang bernisial AJF (38) warga Desa Padomasan, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian setempat setelah kedapatan memelihara sepasang burung cenderawasih kuning kecil di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga terkait seseorang yang memelihara burung eksotis asal Papua yang dilindungi itu.

"Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan memelihara satwa yang dilindungi dan setelah masuk rumahnya ditemukan dua ekor burung Cenderawasih di dalam sangkar yang cukup besar," katanya, Kamis (17/11/2022).

Menurutnya tersangka membeli sepasang burung Cenderawasih tersebut melalui media sosial Facebook sebesar Rp7 juta lebih saat burung tersebut berumur 4 bulan.

"AJF sudah memelihara burung tersebut selama tiga tahun, namun yang bersangkutan tidak memiliki izin penangkaran dari Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Jember," tuturnya.

Ia menjelaskan tersangka tidak memperjualbelikan satwa langka asal Papua yang dilindungi tersebut, namun memang memiliki hobi memelihara burung karena ada beberapa burung di rumahnya.

"Kami berkoordinasi dengan BKSDA Jember untuk memastikan bahwa sepasang burung yang dipelihara tersangka merupakan satwa langka yang dilindungi," katanya.

Sepasang burung Cenderawasih itu akan diserahkan kepada BKSDA Jember untuk dirawat dan nanti dikembalikan ke habitatnya di Papua, namun burung tersebut akan dikarantina terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan di habitatnya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

 

Ternacam Bui 5 Tahun

Tersangka warga Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember itu diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara AJF mengaku tidak tahu burung yang dibeli nya merupakan burung Cenderawasih yang dilindungi karena proses pertumbuhannya lama sekali.

"Setelah saya pelihara 1 tahun, baru kelihatan kepala burung ganti kuning, dan setahun lagi baru tumbuh bulu belakang, baru tahu kalau itu burung Cenderawasih," ujarnya.

Pihak BKSDA Jember akan melakukan karantina terlebih dulu untuk sepasang burung Cenderawasih yang terancam punah tersebut sebelum dilepasliarkan di habitanya di Papua.

Infografis Prosesi dan Perkemahan Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prosesi dan Perkemahan Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya