Angkutan Barang di Lumajang Dibatasi Selama Libur Nataru

Kepala Dinas Perhubungan Lumajang Nugraha Yudha mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu diberlakukan pada ruas jalan non-tol Probolinggo- Lumajang- Jember.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 22 Des 2022, 05:04 WIB
Diterbitkan 22 Des 2022, 05:04 WIB
Ilustrasi kendaraan angkutan barang. (Istimewa)
Ilustrasi kendaraan angkutan barang. (Istimewa)

Liputan6.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2023. Hal itu untuk keamanan dan kenyamanan berkendara masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Lumajang Nugraha Yudha mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu diberlakukan pada ruas jalan non-tol Probolinggo- Lumajang- Jember.

Kata dia, untuk arus mudik Natal di Lumajang diberlakukan mulai 22- 24 Desemeber 2022, sedangkan arus balik Natal mulai 25-26 Desember 2022.

“Tahap kedua tahun baru 2023 arus mudik mulai hari Jumat 30 Desember sampai dengan Sabtu 31 Desember 2022. Sedangkan arus balik hari Minggu 1 Januari 2023 sampai Senin 2 Januari 2023,” paparnya.

Sementara itu, untuk angkutan barang yang diatur dalam SKB itu meliputi jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandingan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir dan batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan.

Selain itu, pengaturan dilakukan dalam menyikapi kemungkinan terjadinya kemacetan yang terjadi di tengah meningkatnya volume kendaraan angkutan uum dan kendaraan pribadi selama liburan Natal dan Tahun Baru 2023.

Sedangkan untuk pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak maupun gas, ekspor dan impor air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos, uang dan sembako.


Pos Pengamanan

“Itu harus dilengkapi dengan dokumen surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama serta alamat pemilik barang dan wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri untuk memudahkan pengendalian petugas,” paparnya.

Yudha menambahkan, pemerintah lumajang juga mendirikan pos Pengamanan dan Pelayanan selama libur Natal dan Tahun Baru di 4 titik yakni di Wetan Ranuyoso, Sukosari, Jatiroto, Pasar Baru Lumajang dan simpang 3 candipuro.

“Pos pengamanan ini untuk memantau aktivitas masyarakat maupuan kendaraan selama libur Natal dan Tahun  Baru 2023 ini,” pungkasnya.

 

Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19
Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya