Liputan6.com, Lumajang - Polres Lumajang, menagkap tiga orang pelaku pencurian emas batangan sebanyak 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram yang nominalnya mencapai Rp16 miliar. “Kami mengungkap tiga orang tersangka, dalam kasus pencurian dengan pemberatan emas sebanyak 10 kilogram. Dua orang diantaranya merupakan orang kepercayaan korban yang bekerja di rumahnya,”ujar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, Kamis (27/3/2025).
Ketiga orang tersangkan tersebut yaitu asisten rumah tangga korban berinisial SL (46), tukang kebun korban berinisial KH (36), dan seorang berinisial AJ (53) yang berperan mencari dukun santet. Alex menyatakan bahwa, tersangka SL yang bekerja sebagai ART sejak September 2018 menjadi otak utama pencurian emas menyimpan emas milik korban Leo Tanoyo (71). ”Aksi pencurian pertama dilakukan pada September 2024 bersama KH dengan mencuri dua keeping emas. Hasilnya dijual dan dibagi, dengan hasil pembagian SL menerima 60 persen dan KH 40 persen,” tuturnya.
Ia mengatakan, modus tersangka SL beralibi menginvestasi uang hasil penjualan emas kembali di toko emas tempat menjual emas batangan hasil pencurian tersebut dan uang itu berhasil disita sebagai barang bukti. Pencurian kedua terjadi pada November 2024 yang melibatkan SL dan KH dengan barang curian satu keping emas seberat sekitar 1 kilogram, dengan pembagian keuntungan sama dengan sebelumnya.
Advertisement
Namun, setelah aksi kedua, SL mulai khawatir akasinya akan diketahui oleh majikannya. “SL akhirnya menghubungi tersangka AJ untuk mencarikan dukun santet dengan tujuan mencelakai korban, namun korban sehat walafiat, sehingga meminta AJ mencarikan dukun santet yang ampuh dengan bayaran yang cukup mahal dan SL kembali mencuri emas batangan milik majikannya itu,” tambahnya.
Alex menjelaskan bahwa total batangan emas yang dicuri milik korban sebanyak 13 buah dengan berat sekitar 10 kilogram, yang apabila ditaksir nominalnya mencapai sekitar Rp16 miliar. “Ketiga tersangka dengan memiliki peran masing-masing dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.