Liputan6.com, Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo memusnahkan sekitar 500 alat rapid test antigen Covid-19 hasil pengadaan Kejaksaan Agung Tahun 2022.
Kepala Kejari Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan, pemusnahan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Pemangku Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penghapusan Barang Milik Negara (BMN).
Setelah itu juga ditindaklanjuti dengan persetujuan penghapusan BMN berupa alat rapid test Covid-19 penunjang kedokteran yang sudah kadaluarsa dan tidak dapat dipakai lagi.
Advertisement
“Pemusnahan alat rapid test tidak layak ini untuk menghindari penyalagunaan alat medis yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Sehingga sangat perlu untuk dilakukan pemusanahan,” ujar David, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, pemusnahan untuk mencegah upaya memperjualbelikan alat rapid test yang tidak layak sehingga dapat merugikan orang lain.
Kata David, upaya memusnahkan sejumlah alat rapid test diawali dengan memastikan alat medis tersebut telah memasuki tanggal kadaluarsa. Setelah itu pihak kejaksaan Negeri Proboinggo meminta persetujuan Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemusnahan.
“Setelah mendapat persetujuan Kejagung, kami segera melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan disaksikan Dinas Kesehatan. Untuk masing-masing rapid test memiliki masa expired pada 20 dan 22 September 2022,” Kata David.
Menurut David, upaya pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Kabupaten Probolinggo dalam mendukung terjaminnya Kesehatan masyarakat dan terhindarkan dari peredaran alat medis tidak standar mulut.
“Ini upaya untuk menjamin Kesehatan masyarakat dan dari peredaran alat medis tidak standar mulut,” pungkasnya.