Daop 7 Madiun Catat 63 Kecelakaan di Perlintasan Kereta dalam Setahun Terakhir

Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan pada perlintasan sebidang tersebut, karena kurang tertibnya pengendara atau orang saat melewati pintu perlintasan KA.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2023, 13:00 WIB
Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang
Pengendara motor melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Kelingkit, Rawa Buaya, Jakarta, Selasa (26/2). Rel kereta tanpa adanya palang pintu penutup ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mencatat terdapat 63 kejadian kecelakaan di jalur perlintasan sebidang yang terjadi selama tahun 2022 di wilayah kerjanya.

"Sementara pada Januari 2023 telah terjadi empat kejadian kecelakaan di jalur perlintasan sebidang di wilayah operasi PT KAI Daop 7," ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto, di Madiun, dilansir dari Antara, Rabu (18/1/2023).

Menurut dia, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 7 Madiun mengalami tren kenaikan selama tiga tahun terakhir. Data mencatat, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang selama tahun 2020 mencapai 33 kejadian.

Tahun 2021 tercatat terdapat 35 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan tahun 2022 naik signifikan dengan jumlah kasus mencapai 63 kejadian. Terdiri dari palang pintu JPL tertabrak 21 kasus, orang serempet KA 17 kejadian, dan kendaraan serempet KA sebanyak 25 kasus.

Supriyanto mengatakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan pada perlintasan sebidang tersebut, karena kurang tertibnya pengendara atau orang saat melewati pintu perlintasan KA.

Kondisi tersebut menyalahi aturan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai data, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 215 perlintasan kereta api, dengan rincian 89 perlintasan terjaga dan 126 perlintasan tidak terjaga.

Adapun, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

 

Sosialisasi Keselamatan

Guna menekan kecelakaan tersebut, PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun secara terus-menerus akan melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang KA. Hal itu mengingat masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Dengan gencarnya sosialisasi keselamatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang.

"Sosialisasi keselamatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang," tuturnya.

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya