Liputan6.com, Jember - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mendukung proses penegakan hukum kepolisian terhadap kasus tindakan asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren berinisial Kiai Fahim Mawardi FM terhadap santrinya.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus itu sesuai dengan undang- undang berlaku,” ujar Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jember M Cholily, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga
Kata dia, MUI juga mendukung Polres Jember dan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada kelompok yang rentan yakni santriwati terutama yang masih anak- anak dan pelapor.
Advertisement
“Hal itu untuk melindungi korban dan pelapor dari segala bentuk intimidasi, ancaman, dan uapaya- upaya lainya untuk pencabutan pelaporan dan segala hal yang mengganggu proses serta penegakan hukum,” tambahnya.
Ia menjelaskan kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bersama bagi para tokoh penyelenggara Pendidikan pesantren khusunya untuk menciptakan lingkungan yang terbaik dan ramah anak di ponpes.
“Perlu berhati- hati dengan hal- hal yang jelas- jelas dilarang oleh agama baik itui dalam bentuk menyepi (Khalwah) dengan lawan jenis, sekalipun itu adalah santriwati nya. Jangan pernah melakukan asusila dan pelecehan seksual yang mengatasnamakan agama,”paparnya.
MUI juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Jember sebagai saksi ahli terkait standar syariahnya, sehingga pihaknya memberikan penjelasan sesuai denga napa yang dibutuhkan aparat kepolisian.
“Kami juga siap meredam adanya potensi konflik horizontal di masyarakat dalam kasus tersebut, sehingga MUI juga berusaha menjaga agar suasana tetap kondusif,” tambahnya.
Menurut Cholily pondok pesantren yang diasuh oleh Kiai FM tidak memiliki izin resmi atau illegal, karena pesantren tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama Jember.
Ajukan Gugatan Praperadilan
Andy Cahyono Putra, pengacara FM, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Hari ini kita masih siapkan berkas-berkasnya. Paling lambat, awal minggu depan gugatan sudah masuk ke PN Jember,” papar Andy, Selasa (17/1/2023).
Tim kuasa hukum FM mengklaim, korban dan pasal yang diterapkan dalam kasus ini tidak jelas.
“Awalnya dipersangkakan pasal pencabulan anak. Tadi malam waktu diserahi sprindik penahanan, saya tanya ke Kanit PPA, korbannya siapa. Lalu dijawab korbannya adalah ustazah AN,” papar Andy.
AN merupakan perempuan yang digerebek oleh salah satu santriwati sedang berada dalam satu kamar bersama FM di kamar di lantai dua pesantren tersebut.
Advertisement