Mantan Wali Kota Blitar Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas, Motif Balas Dendam?

Kapolda mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Jan 2023, 06:06 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2023, 06:06 WIB
Pelaku perampokan di rumah wali kota Blitar diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pelaku perampokan di rumah wali kota Blitar diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Blitar - Polda Jatim menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.

"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus 'curas' (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Kapolda mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.

"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu," kata Kapolda.

Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.

"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," katanya.

Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

3 Pelaku Lainnya

Sebelumnya, tiga dari lima komplotan perampok dan penganiayaan Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022, akhirnya berhasil ditangkap anggota Polda Jatim. Mereka yaitu NT, AJ dan AN alias ASN. Sedangkan dua orang pelaku lainnya Oki Supriadi dan Medi Afriant masih dilakukan pengejaran. 

"Alhamdulillah, semua pelaku kejahatan di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa kita tangkap. Saat ini juga masih dalam proses pengembangan terhadap kasus ini," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Hermanto, Kamis (12/1/2023). 

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, lamanya waktu penangkapan tak lain karena para pelaku memang sangat lihai untuk melarikan diri.

"Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri," ucapnya. 

Kombes Totok mengungkapkan, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah berinisial NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi pencurian tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.Perencanaan pencurian dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Sragen.

Saat itu yang bersangkutan mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar. NT juga yang membeli satu unit mobil Innova warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian.

Infografis Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis 4 untuk Tenaga Kesehatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis 4 untuk Tenaga Kesehatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya