Liputan6.com, Jember - Universitas Jember (Unej) mendorong penegakan hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang merusak bangunan bersejarah cagar budaya rumah Ema Idham atau rumah Singgah Bung Karno di Kota Padang Sumatera Barat.
“Keluarga besar civitas akademia Unej menyampaikan rasa prihatian, menyesalkan dan mengecam pembongkaran bangunan bersejarah yang menjadi cagar budaya itu,” ujar Rektor Unej Iwan Taruna, Selasa (21/2/2023).
Rumah Singgah Bung Karno didirikan pada 1930 dengan nama bangunan Rumah Dr. Woworuntu yang kemudian menjadi Rumah Ema Idham. Namun rumah tersebut kini telah dirobohkan dan rata dengan tanah.
Advertisement
“Tindakan itu dalam hemat kami patut diduga bertentangan tidak hanya dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, namun juga dengan semangat merawat memori kolektif yang membentuk identitas kebangsaan,” tambahnya.
Iwan mengatakan, Unej mendukung Langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim untuk pengusutan, pencarian fakta secara menyeluruh dan menempuh upaya hukum dalam menyikapi pembongkaran Rumah Singgah tersebut.
“Kami mendorong penegakan hukum yang melibat Polisi Khusus Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Cagar Budaya, bersama Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 100 UU Cagar Budaya atas dugaan tindak pidana dari perusakan Rumah Singgah sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya,”paparnya.
Selain itu, kata dia, Unej juga mendorong pemerintah bersama Pemerintah Daerah Kota Padang untuk melakukan tindak lanjut terhadap peristiwa Perusakan Rumah Singgah, termasuk dalam hal melakukan penelitian untuk memastikan bentuk semula dari Rumah Singgah sebelum dibongkar.
“Kami juga meminta kepada pihak yang bertangung jawab untuk membangun ulang Rumah Singgah sebagaimana bentuk aslinya sebelum dibongkar,” ujarnya.
Pemerintah Ikut Bertanggung Jawab
Ketua Senat Unej, Andang Subaharianto mengatakan, fakta bahwa sekarang Rumah Singgah telah dirobohkan Seharusnya menimbulkan akibat hukum kepada pihak- pihak yang bertangung jawab.
“Pembongkaran itu diduga sebagai tindak pidana erusakan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah juga ikut bertanggung jawab dalam menanggulangi peristiwa itu, termasuk untuk merumuskan Langkah antisipasi terhadap cagar budaya lain agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di masa yang akan datang.
.
Advertisement