Ringkus Kawanan Penagih Utang dan Preman yang Viral, Polda Metro: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Premanisme

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan pihaknya menangkap tiga penagih utang (debt collector) dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 23 Feb 2023, 10:34 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 10:30 WIB
Polres Jakarta barat Tangkap 23 Preman
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menunjukkan barang bukti beserta sejumlagh tersangka kasus premanisme di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (12/11). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi  membenarkan pihaknya menangkap tiga penagih utang (debt collector) dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.

Aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak polisi anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri. 

"Kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," katanya, Kamis (23/2/2023), dikutip dari Antara.

Hengki menegaskan, penangkapan ini adalah respons atas direktif Kapolda Metro Jaya bahwa tidak ada lagi bibit bibit premanisme muncul di Jakarta. Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. T iga penagih utang yang melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Polri kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," katanya.

Menurut Hengki, debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang. Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya.

"Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," kata​​​​​​nya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hentikan Aksi Premanisme

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Hengki Haryadi mengimbau kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya. 

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri atau kami kejar sampai dapat," kata Hengki.

Sebelumnya, ramai di media sosial tentang video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id. 

Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah "debt collector". 

Peristiwa tersebut juga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para debt collector  seperti membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas. Fadil juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi penggunaan kekerasan dalam pekerjaannya.

Infografis Ketimpangan Ekonomi Global
Hampir 99 persen kekayaan dunia dimiliki, hanya oleh 1 persen kelompok tertentu (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya