Ditangkap Kasus Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditahan di Mapolresta Malang

Polisi menangkap Crazy Rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terkait kasus perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolresta Malang Kota.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 08 Mar 2023, 11:35 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2023, 11:34 WIB
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo (Foto: Tangkapan layar Instagram @wahyukenzo88)
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo (Foto: Tangkapan layar Instagram @wahyukenzo88)

 

 

Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap Crazy Rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terkait kasus perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolresta Malang Kota.

"Sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Polisi Budi Hermanto, Selasa, 7 Maret 2023.

Budi belum bersedia menjelaskan lebih rinci. Kapan persisnya dan dimana pelaku ditangkap. Dia memastikan bahwa penangkapan ini akan dijelaskan secara gablang pada keterangan pers yang akan digelar besok, Rabu, 8 Maret 2023.

"Menunggu besok (detail pengungkapan) akan di rilis Kapolda,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan robot trading (ATG) yang dikelola secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.

Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan S.H, menyampaikan, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Menurutnya, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG. Namun tidak pernah ditanggapi.

"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa 21 Juni 2022.

Upaya Hukum

Dijelaskan Adi, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG. Setelah laporan dilakukan, Langkah-langkah hukum lanjutkan akan terus dilakukan. Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.

Adi menambahkan, bahwa dirinya saat ini banyak menangani kasus-kasus robot trading seperti Farenheit dan Millioner Prime (MP). Hal ini yang kemudian menjadi motivasi bagi korban robot trading ATG memilih dirinya sebagai kuasa atau penasehat hukumnya. Terkait hal ini, dia tentu berharap Kepolisian dapat cepat memprosesnya.

"Korban ini menghubungi hotline yang tercantum di website kami. Terkait kasus ini, kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap," katanya.

Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya