Pelaku Perang Sarung di Surabaya Bakal Disanksi Rawat Penghuni Liponsos

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyiapkan sanksi tegas untuk pelaku aksi perang sarung yang sering muncul saat Ramadhan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Mar 2023, 23:05 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2023, 23:05 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyiapkan sanksi tegas untuk pelaku aksi perang sarung yang sering muncul saat Ramadhan.

"Alhamdulillah, Pak Kapolrestabes sudah menerjunkan (tim) bersama dengan pemkot. Kami akan memberikan sanksi sosial (kepada pelaku perang sarung)," kata Eri Cahyadi, Selasa (28/3/2023).

Pemberian sanksi sosial itu dimaksudkan menghentikan fenomena perang sarung yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya, terlebih kejadian itu juga terjadi pada malam hari saat bulan Ramadhan.

Di sisi lain, guna memaksimalkan langkah pengawasan, petugas gabungan terus melakukan patroli di setiap wilayah di Kota Surabaya dalam skala besar. Petugas gabungan yang diterjunkan itu bakal menyisir setiap wilayah secara merata.

Nantinya, anak-anak yang kedapatan terjaring operasi oleh petugas gabungan bakal langsung dibawa menuju UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

"Terus anak-anak yang ikut Sekolah Kebangsaan akan jadi mentor," ucap Eri Cahyadi.

Anak-anak yang terlibat perang sarung nantinya bakal diberikan tugas untuk merawat para penghuni Liponsos Keputih.

"Kami akan berikan sentuhan batin bagi anak-anak itu di Liponsos," ujarnya. Mekanisme pemberian sanksi sosial terhadap anak-anak itu sudah dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.

Orangtua Dipanggil

"Kalau ada (pelajar) di sekolah yang tertangkap kami sanksi, kemudian orang tuanya dipanggil. Pendampingan akan dilakukan sampai ke rumah," kata dia.

Sementara, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menambahkan, bagi anak-anak yang kedapatan membawa senjata tajam atau dengan kata lain menimbulkan ancaman bagi masyarakat bakal dikenakan pidana.

"Ada pelapor, ada korban, kami proses. Kalau tertangkap (tanpa membawa senjata tajam) dikenakan sanksi sosial," kata Pasma.

Infografis Jadwal Imsakiyah 1444 H Ramadhan 2023 untuk DKI Jakarta
Infografis Jadwal Imsakiyah 1444 H Ramadhan 2023 untuk DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya